Dari Rp1,2 M ke Rp9 M, BPK Temukan Masalah di Proyek DLH Jabar: Cermin Gagalnya Pengendalian di Level Gubernur

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (dok humas)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (dok humas)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sedang disorot karena dinilai gagal mengendalikan kebijakan pengadaan dan pengawasan proyek di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyusul temuan berulang pada sejumlah proyek strategis.

Proyek optimalisasi IPAL TPA Sarimukti Rp9 miliar, pengadaan aktivator leachate Rp6,4 miliar, perbaikan tanggul Rp5 miliar, hingga suku cadang alat berat Rp1,2 miliar menunjukkan pola sama: lemahnya kontrol, vendor berlapis, dan indikasi pemecahan kontrak.

Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaannya terhadap DLH Jawa Barat tahun 2026 memulai pembacaan dari proyek pengadaan suku cadang alat berat sekitar Rp1,2 miliar.

Baca Juga:Disdik Cimahi Terapkan Larangan Bawa HP ke Sekolah, Tindak Lanjut Arahan Gubernur JabarPembahasan LKPJ Gubernur Dimulai di Sumedang oleh Komisi II DPRD Jabar

Dari titik ini, pola persoalan kemudian merambat ke proyek-proyek lain yang bernilai lebih besar dan lebih kompleks.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus menilai, pendekatan tersebut menegaskan bahwa kegagalan tata kelola tidak ditentukan oleh besar kecilnya proyek, melainkan kualitas pengendalian yang menjadi tanggung jawab pimpinan daerah.

Dia pun menekankan bahwa kompleksitas transaksi serta lemahnya sistem internal sebagai indikator utama persoalan.

“Ukuran kegagalan tata kelola tidak diukur dari besar kecilnya angka, tapi dari panjang pendeknya rantai transaksi dan kerapuhan sistem pengendalian internal,” katanya pada Senin (4/5/2026).

Dalam kerangka tersebut, Iskandar secara tegas menautkan temuan audit dengan tanggung jawab gubernur sebagai pengendali sistem.

Dia merujuk Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan kepala daerah mengoordinasikan perangkat sekaligus memastikan tindak lanjut hasil pengawasan.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menegaskan posisi gubernur sebagai pengguna anggaran yang wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Baca Juga:Bupati Bogor dan Gubernur Jabar Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi StrategisSoal Pinjaman Daerah Rp2 Triliun, DPRD Jabar: Belum Ada Komunikasi Secara Formal dari Gubernur

“Dua ketentuan ini memperlihatkan bahwa setiap temuan teknis dalam proyek-proyek tersebut merupakan refleksi langsung dari kebijakan di level gubernur,” ujar Iskandar.

“Dengan kata lain, setiap temuan BPK di level teknis DLH adalah cerminan kegagalan pengendalian di level gubernur. Tidak ada alasan untuk memisahkan keduanya,” tambahnya.

Pada proyek optimalisasi IPAL TPA Sarimukti senilai sekitar Rp9 miliar, misalnya, potensi kelebihan volume serta perubahan spesifikasi tanpa persetujuan menunjukkan lemahnya kontrol sejak tahap perencanaan.

Menurut Iskandar, kondisi ini mencerminkan tidak adanya pengawasan kebijakan yang ketat terhadap proyek konstruksi teknis bernilai besar.

0 Komentar