Cegah Masalah Hukum, Bupati Ciamis Tegaskan Harmoni Desa dan BPD jadi Kunci Utama

Cegah Masalah Hukum, Bupati Ciamis Tegaskan Harmoni Desa dan BPD jadi Kunci Utama
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026, Senin (19/01/2026) di GOR Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026, yang berlangsung pada Senin (19/01/2026) di GOR Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas.

Acara yang bertujuan menciptakan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel ini dihadiri secara langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Kegiatan ini secara khusus menyasar aparatur dari 11 desa yang terdiri atas 5 desa di Kecamatan Cimaragas dan 6 desa di Kecamatan Cidolog.

Peserta yang hadir meliputi unsur inti Pemerintah Desa seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa, dan Kasi Kesejahteraan Rakyat. Tidak ketinggalan, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diwakili oleh Ketua BPD juga hadir sebagai peserta kunci, menegaskan pendekatan kolaboratif yang diusung.

Baca Juga:Pemkab Ciamis Apresiasi Kepatuhan Pajak Digital Lewat Program Go Digital dan Hot Maknyus BerhadiahGotong Royong Warga dan Pemkab Ciamis Wujudkan Kebersihan Berkelas ASEAN

Untuk memperkuat sinergi vertikal dan horizontal, kegiatan ini turut melibatkan unsur Kecamatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), seperti Camat, Kapolsek, Danramil, serta pejabat terkait di tingkat kecamatan.

Bupati Herdiat Sunarya menekankan bahwa esensi dari kegiatan pembinaan ini sebagai upaya bersama untuk meluruskan dan membenahi tata kelola pemerintahan desa agar senantiasa berjalan pada rel yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak bermaksud menggurui. Ini adalah ikhtiar bersama untuk meluruskan dan membenahi situasi serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini,” tegas Bupati.

Ia kemudian mengingatkan semua pihak tentang potensi risiko yang mengintai jika pemahaman administrasi dan pengelolaan keuangan desa lemah.

Ia menyatakan keprihatinannya bahwa masih ada potensi sejumlah desa yang dapat bersentuhan dengan aparat penegak hukum akibat ketidaktertiban dalam pengelolaan tersebut.

Untuk mencegah hal ini, ia menekankan dengan sangat pentingnya keselarasan dan kesepahaman antar seluruh unsur pemerintahan di desa.

“Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan BPD adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. BPD tidak berjalan sendiri, begitu pula Kepala Desa dan perangkatnya. Jika tidak sejalan, maka potensi masalah akan muncul, termasuk risiko hukum,” ujarnya.

Baca Juga:Dana Pusat Dipangkas, Pemkab Ciamis Lakukan Penghematan Listrik Telepon dan Perjalanan DinasCiamis Masih Tanpa Wakil Bupati, Pemkab Kirim Surat ke Kemendagri setelah 9 Bulan Vakum

Pesan tentang pentingnya menjaga soliditas internal desa semakin dikuatkan oleh Bupati. Ia mengingatkan bahwa membuka kekurangan atau aib satu sama lain di antara unsur pemerintahan desa bukanlah cara yang bijak dan justru dapat merugikan semua pihak.

0 Komentar