JABAR EKSPRES – Kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis telah berlangsung hampir sembilan bulan, menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan daerah. Kekosongan ini bermula dari peristiwa tragis menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yaitu wafatnya calon Wakil Bupati Ciamis, almarhum Yana D. Putra, hanya dua hari sebelum pencoblosan.
Hingga kini, mekanisme hukum untuk mengisi posisi strategis tersebut masih belum jelas. Ketidakpastian ini mendorong Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, untuk mengambil langkah formal. Pada 25 September 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengirimkan surat permohonan pedoman kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konfirmasi atas langkah penting ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis, Budi Yudia Wahyu, pada Selasa (14/10/2025). Budi mengungkapkan bahwa surat bernomor 100.02/1.336-Pemksm/2025 tersebut secara khusus meminta kejelasan mengenai dasar hukum serta tata cara pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis yang kosong.
Baca Juga:Persib Bawa Mental Juara ke Sleman, Fokus Asah Taktik Hadapi PSBS BiakTuntas, Pemprov Jateng Beri Bantuan 1.000 Sambungan Listrik Gratis pada 2025
“Benar, Bupati menugaskan kami di Bagian Pemerintahan Setda untuk menyampaikan surat tersebut ke Kemendagri,” tegas Budi.
Menurut penjelasan lebih lanjut dari Budi, surat tersebut bukanlah langkah pertama yang diambil oleh Pemkab Ciamis.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan konsultasi dan pembahasan intensif baik dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun dengan pihak Kemendagri sendiri. Namun sayangnya, serangkaian diskusi itu belum mampu menghasilkan titik terang.
Berbagai pertemuan tersebut gagal menciptakan kesamaan persepsi mengenai regulasi mana yang paling tepat dan dapat diterapkan untuk menyelesaikan kemelut ini.
Akar dari kebingungan hukum ini terletak pada keunikan kasus yang terjadi. Kekosongan posisi wakil bupati tidak disebabkan oleh pemberhentian, pengunduran diri, atau berakhirnya masa jabatan seorang pejabat yang telah dilantik.
Situasinya justru bermula dari meninggalnya seorang calon, yang secara prosedural belum pernah menduduki jabatan tersebut. Kondisi yang tidak biasa inilah yang memunculkan multi-tafsir di kalangan hukum.
Kerentanan inilah yang kemudian memunculkan keraguan terhadap penerapan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca Juga:Cerita Ruang Ganti Memanas hingga Drama Dua Kartu Merah untuk Timnas IndonesiaRapat Exco PSSI Bahas Nasib Patrick Kluivert Tertunda
Pasal yang sering menjadi rujukan untuk penggantian di tengah jalan ini dianggap belum tentu cocok untuk kondisi faktual di Ciamis.
