Cegah Masalah Hukum, Bupati Ciamis Tegaskan Harmoni Desa dan BPD jadi Kunci Utama

Cegah Masalah Hukum, Bupati Ciamis Tegaskan Harmoni Desa dan BPD jadi Kunci Utama
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026, Senin (19/01/2026) di GOR Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Membuka aib satu sama lain bukan solusi. Itu sama saja membuka aib sendiri. Yang harus kita lakukan adalah saling menjaga dan saling menguatkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pembangunan desa hanya akan terwujud optimal jika ada kolaborasi yang erat antara eksekutif (Pemerintah Desa) dan legislatif (BPD).

“Membangun tidak bisa sendiri. Harus ada kesepahaman dan kolaborasi. Kita ini satu organisasi dengan tujuan yang sama,” tandasnya.

Baca Juga:Pemkab Ciamis Apresiasi Kepatuhan Pajak Digital Lewat Program Go Digital dan Hot Maknyus BerhadiahGotong Royong Warga dan Pemkab Ciamis Wujudkan Kebersihan Berkelas ASEAN

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga memberikan penjelasan mengenai peran Inspektorat Kabupaten. Ia menegaskan bahwa fungsi Inspektorat dalam konteks ini adalah sebagai auditor pembinaan yang bertujuan untuk membantu dan membimbing, bukan sebagai auditor investigatif yang langsung menindak.

“Inspektorat hadir untuk membina, membetulkan, dan memandu agar pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan benar. Jangan sungkan untuk bertanya,” jelas Herdiat.

Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap dua hal krusial, yaitu penataan aset desa dan pengelolaan dana desa serta Alokasi Dana Desa (ADD). Bupati meminta agar aset desa didata dengan tertib dan penggunaan dana desa harus benar-benar sesuai dengan peraturan untuk menghindari masalah di masa depan. (CEP)

0 Komentar