Kebijakan pemotongan TPP kali ini tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, yang membenarkan langkah tersebut akibat kondisi keuangan yang terpuruk. Rinciannya, TPP untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) umum dibayar 60 persen, ASN di UPTD Puskesmas BLUD mendapat 56 persen, dan P3K hanya menerima 38 persen. Kepala BPKPD Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suherli, mengungkapkan bahwa ini adalah pemotongan kedua setelah sebelumnya dilakukan pada Mei 2024, membuat total potongan kumulatif bagi P3K mencapai 62 persen.
Sementara tekanan publik membesar, respons dari internal pemerintah daerah masih terkesan hati-hati. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Banjar, Dr. H. Soni Harison, AP., S.Sos., M.Si., hanya menyatakan bahwa rencana penyesuaian tunjangan anggota DPRD masih dalam tahap pembahasan. “Masih sedang dibahas,” katanya singkat.
Pemerhati kebijakan publik, Andi Maulana, S.H., M.H., menggarisbawahi bahwa pemotongan berulang ini adalah alarm darurat fiskal yang serius. Ia menilai penyesuaian belanja harus komprehensif dan tidak parsial. “Belanja kehormatan dan operasional dewan yang dinilai masyarakat tidak esensial di masa sulit harus menjadi bagian dari kajian penghematan. Transparansi dan kesediaan berkorban dari para elite politik adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan rasa keadilan,” pungkas Andi. (CEP)
