JABAR EKSPRES – Kabar mengenai pegawai SPPG diangkat PPPK mendadak ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbincangan itu menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian menyambut positif karena dianggap sebagai bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga:Respons Transjakarta Usai Video Penumpang Disabilitas Terjatuh ke Selokan ViralPapa Zola The Movie Kapan Tayang di Indonesia? Catat Ini Jadwalnya
Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut, terutama jika dibandingkan dengan profesi honorer lainnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya penjelasan resmi pemerintah terkait isu ini?
BGN Pastikan, Tidak Semua Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan bahwa memang ada kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai.
Pengangkatan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Pada Pasal 17, disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Dadan menegaskan hanya tiga jabatan tertentu yang masuk dalam skema tersebut.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” kata Dadan saat dikonfirmasi, Selasa.
Ia menjelaskan, proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.
Baca Juga:Kumpulan Ucapan Isra Mi’raj 2026 untuk Caption dan Media SosialBocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra, Tanggal Rilis hingga Spesifikasinya
Para pegawai yang masuk dalam daftar tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan dinyatakan lulus.
“Seleksi CAT sudah selesai sejak Desember 2025,” ujarnya.
Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK
Terkait besaran penghasilan, Dadan menyebutkan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK mengikuti aturan nasional yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pegawai SPPG yang diangkat nantinya akan masuk dalam Golongan III.
Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, tergantung masa kerja dan jenjang.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.
