JABAR EKSPRES – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, Erwin, mengaku akan segera menentukan langkah hukum selanjutnya usai praperadilannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (12/1) kemarin.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Erwin, Rohman Hidayat, bahwa pihaknya kini tengah merumuskan untuk segera menentukan upaya selanjutnya.
“Kita sedang berpikir apa lagi yang akan kita lakukan terutama dengan pertimbangan hakim. Upaya hukum apalagi yang akan kita lakukan, ini masih kita pikirkan. Yang penting, kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan keadilan ini,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga:Kecewa Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Erwin Soroti SPDP Tak Dipertimbangkan HakimTok! Majelis Hakim Tolak Upaya Praperadilan Erwin
Dalam pandangannya, keputusan hakim yang menolak seluruh materi parapadilan yang dimohonkan oleh pihaknya merupakan suatu bentuk cacat yuridis.
Pasalnya, kata dia, selain menolak seluruh materi parapadilan yang dimohonkan, majelis hakim dalam putusannya juga tidak mempertimbangkan SPDP yang tidak diserahkan oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung.
“Kami melihat untuk hal-hal yang kami minta sebenarnya detail-detailnya yang paling utama itu ada di SPDP. Tetapi kenapa yang diperiksa itu dari mulai penetapan tersangka, penggeledahan. Sementara SPDP yang krusial, itu tidak dibahas sama sekali,” ucapnya.
Untuk itu, Rohman menuturkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan keadilan kliennya semaksimal mungkin.
“Karena ahli juga menyatakan kalau tidak ada SPDP prosesnya cacat yuridis,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya praperadilan yang dilakuan oleh tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang Erwin, resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Majelis hakim PN Bandung menilai, upaya praperadilan yang dilakuan oleh Wakil Wali Kota Bandung tersebut, tidak terbukti secara sah dan hukum.
Baca Juga:Soal Praperadilan Erwin, Pakar Hukum UNISBA: Tidak Bisa Hapus Pokok Perkara Kejari Kota Bandung Bantah Seluruh Permohonan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan Hukum
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap majelis hakim PN Bandung saat membacakan putusan praperadilan Erwin, Senin. (San)
