Soal Praperadilan Erwin, Pakar Hukum UNISBA: Tidak Bisa Hapus Pokok Perkara 

Soal Praperadilan Erwin, Pakar Hukum UNISBA: Tidak Bisa Hapus Pokok Perkara 
Ilustrasi: Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat memberikan keterangan di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (UNISBA), Nandang Sambas, kini mulai menyoroti langkah praperadilan yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Erwin selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Nandang mengatakan, meski nantinya upaya praperadilan yang dilakukan dikabulkan oleh majelis hakim, dipastikan tidak akan menghapus pokok perkara yang saat ini tengah didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

“Walaupun dikabulkan, praperadilan itu tidak bisa menghapus pokok perkaranya, dan tidak menutup kemungkinan dibuka kembali perkaranya sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (9/1).

Baca Juga:Istri Erwin Menangis di Sidang, Nilai Proses Hukum Tak ManusiawiKejari Kota Bandung Bantah Seluruh Permohonan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan Hukum

Menurut Nandang, upaya praperadilan yang dilakuan oleh Erwin merupakan hal yang wajar dan sah sepanjang mampu membuktikan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sesuai secara prosedur atau aturan.

“Sepanjang bisa memberikan bukti yang cukup bahwa untuk menetapkan tersangka tidak sesuai prosedur, itu bisa diajukan dengan mempraperadilankan. Jadi ini merupakan suatu bentuk upaya hukum yang diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, dan ini juga merupakan salah satu bentuk kontrol atau evaluasi tindakan-tindakan penyidik baik di kepolisian maupun di kejaksaan terkait dengan tugas fungsi dan kewenangannya,” ucapnya.

Maka dari itu, Nandang menuturkan upaya yang dilakukan oleh Erwin guna menguji penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung yang dianggap tidak sesuai aturan atau cacat hukum, akan diteliti lebih lanjut oleh majelis hakim.

“Karena praperadilan itu dibatasi waktunya 3 hari setelah pengajuan permohonan, lalu dilaksanakan sidang berturut-turut selama 7 hari kerja harus sudah putusan. Tinggal nanti hakim akan menilai kalau memang betul bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon itu terbukti dan kuat, maka bisa dikabulkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, telah menyampaikan sebanyak 7 poin materi permohonan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Salah satu pemohon yang disampaikan, yakni berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Kota Bandung dianggap tidak sesuai dengan aturan.

0 Komentar