Kejari Kota Bandung Bantah Seluruh Permohonan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan Hukum

Kejari Kota Bandung Bantah Seluruh Permohonan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan Hukum
Dok. Suasana gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Jalan Jakarta, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, mengaku telah membantah semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Erwin ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan, penetapan tersangka termasuk upaya penggeledahan kepada Wakil Wali Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang tersebut telah seusai aturan serta disertai alat bukti kuat.

“Sebagaimana telah kami sampaikan dalam sidang praperadilan, jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga petunjuk berupa barang bukti elektronik. Sehingga penetapan tersangka telah sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya, Rabu (8/1/2026).

Baca Juga:Tanggapi Praperadilan Erwin, Kejari Kota Bandung Pastikan Jawab Seluruh GugatanSidang Praperadilan Erwin Berlanjut, Wawalkot Minta Status Tersangka Dicabut

Selain sesuai dengan aturan perundang-undangan, Alex menyebut permohonan yang dilakukan oleh Erwin juga dianggap hanya bersifat subjektif.

Pasalnya, kata Alex, tim penyidik telah memiliki dokumentasi administrasi secara lengkap dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan terhdap kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dengan adanya dokumentasi administrasi tersebut, tidak dimungkinkan penyidik melanggar proses hukum formil,” ucapnya.

Maka dari itu, Alex menuturkan bahwa bahwa pihaknya akan terus membuktikan bahwa upaya hukum yang dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“(Karena) substansi perkara bukanlah ranah praperadilan, melainkan merupakan ranah persidangan umum,” imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, menyampaikan sebanyak 7 poin materi permohonan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (6/1) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Salah satu pemohon yang disampaikan, yakni berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Kota Bandung dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga:Update Terkini Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Bandung, Erwin Mulai Diperiksa Kejari!Erwin Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Ditunda karena Kejari Tak Hadir

“Ada 7 materi yang (telah) kami sampaikan. Pertama, materinya (terkait dengan) penetapan tersangka (kepada) kang Erwin itu tanpa dilakukan pemeriksaan kepada beliau,” ucapnya usai menjalani persidangan di PN Bandung, Selasa. (San)

0 Komentar