Dari pantauan di lapangan, pekerjaan PJG di wilayah tersebut masih terus berjalan hingga saat ini.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah titik yang belum mendapatkan penanganan lanjutan pasca peristiwa tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga akan potensi kejadian serupa terulang.
Beberapa tiang PJG bahkan dinilai memerlukan perhatian serius. Salah satunya berada tidak jauh dari rumah korban. Pada tiang tersebut, box panel terlihat rusak dan tidak dapat tertutup dengan baik, sehingga saklar listrik di dalamnya tampak terbuka.
Baca Juga:Tekan Inflasi dari Kampung, Cimahi Maksimalkan Lahan Sempit Tanam CabaiKeamanan Pangan Jadi Ujian Serius Program Makan Bergizi Gratis di Cimahi
Situasi ini dinilai berbahaya, baik karena risiko sengatan listrik maupun potensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Disisi lain, Kepala Bidang Angkutan dan PJU Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Iwan Ridwan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
“Saya sudah menyerahkan bantuan yang berasal dari pengusaha sebesar Rp10 juta kepada orangtua korban, ditambah Rp30 juta dana asuransi,” kata Iwan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi terhadap pengusaha pelaksana pembangunan PJG, Iwan menyebut tidak ada sanksi yang dijatuhkan.
Menurutnya, langkah yang diambil saat ini adalah pemberian santunan, mengingat proyek PJG tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan dan belum diserahterimakan.
“Kalau sanksi sih tidak ada tapi kami memberikan santunan kepada keluarga korban, saat ini PJG tersebut masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak pengusaha jadi belum serah terima,” pungkasnya. (Mong)
