Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui dua dari empat tersangka telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru direkrut pada Januari 2026.
Temuan enam monitor yang jumlahnya melebihi jumlah operator menguatkan dugaan bahwa jaringan ini tengah bersiap menambah tenaga kerja baru.
“Petugas juga menemukan tangkapan layar aktivitas pengelolaan keluhan konsumen melalui grup Telegram serta tautan akses ke situs judi online,” ujar Niko.
Baca Juga:Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil5 Rutinitas Sehat di Usia 50, Bantu Tetap Kuat hingga Usia 80 Tahun
Adapun tujuh situs yang teridentifikasi dikelola oleh para tersangka antara lain JP6789, RP6789, RP88.com, RRYYY, NA77, RSN, dan HOKIGAME.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Cimahi juga telah melibatkan Polda Jawa Barat untuk mendukung pengembangan kasus, terutama terkait dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Menanggapi kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak luar negeri, Niko menyebut penyidik masih mendalami indikasi tersebut.
“Kami menemukan petunjuk dari sistem penggajian serta penggunaan bahasa asing dalam komunikasi. Namun, semua itu masih perlu pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, penyelidikan terus berlanjut untuk menelusuri alur operasional, jejaring pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali di balik layar praktik judi online tersebut. (Mong)
