JABAR EKSPRES – Masa pelaporan SPT Tahunan kembali dibuka. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, melaporkan SPT tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun. Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem terbaru bernama Coretax DJP yang membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, praktis, dan sepenuhnya online.
Namun, bagi sebagian masyarakat, tampilan dan menu Coretax masih terasa membingungkan. Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan melalui Coretax DJP yang bisa Anda ikuti dari awal hingga selesai.
Coretax DJP adalah sistem perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk mengelola berbagai layanan pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat mengisi, menandatangani, dan mengirimkan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca Juga:Link Download TheoTown Game Simulasi Kota Viral, Ini Cara Instal dan Main GratisnyaSimulasi Angsuran KUR BRI 2026 Rp20 Juta–Rp150 Juta Berdasarkan Omzet Usaha
Cara Login ke Coretax DJP
1. Buka situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id
2. Masukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP 16 digit
3. Masukkan kata sandi
4. Pilih bahasa
5. Masukkan kode keamanan (Captcha)
6. Klik Login
Jika berhasil, Anda akan masuk ke dashboard utama Coretax DJP.
Cara Membuat Konsep SPT Tahunan
1. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
2. Klik SPT – Buat Konsep SPT
3. Pilih jenis SPT: PPh Orang Pribadi
4. Klik Lanjut
5. Pilih jenis periode: SPT Tahunan
6. Pilih Tahun Pajak (misalnya Januari 2025 – Desember 2025)
7. Klik Lanjut
Setelah itu, sistem akan membuat Konsep SPT. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data.
Cara Mengisi SPT di Menu Induk
Bagian Header
- Pilih Sumber Penghasilan: Pekerjaan
- Metode pembukuan: Pencatatan
Bagian A – Identitas Wajib Pajak
Data akan terisi otomatis.
Tinggal pilih status kewajiban pajak suami-istri:
- PH (Pisah Harta) atau
- MT (Memilih Terpisah)
Bagian B – Ikhtisar Penghasilan Neto
Isi pilihan sebagai berikut:
- 1.a: Ya
- 1.b.1: Tidak
- 1.c: Tidak
- 1.d: Tidak
Bagian C – Perhitungan Pajak Terutang
Sebagian besar kolom akan otomatis terisi sistem.
- Pilih PTKP sesuai status
- Pastikan semua nilai sudah muncul
- Pilih Tidak pada pertanyaan tambahan yang diminta
