- 10.a: Pilih Ya
- 10.b dan 10.c: Kosongkan
- 10.d: Pilih Tidak
Bagian E – PPh Kurang atau Lebih Bayar
Semua nilai akan otomatis dihitung oleh sistem.
Bagian F & G
Bagian ini akan muncul jika:
- Anda kurang bayar, atau
- Anda lebih bayar dan mengajukan pengembalian.
Bagian H – Angsuran PPh Pasal 25
- 13.a, 13.b, 13.c: Pilih Tidak
Bagian I – Pernyataan Transaksi Lainnya
- 14.a: Isi lampiran bagian A
- 14.b – 14.d: Pilih Tidak
- 14.e dan 14.f: Terisi otomatis
- 14.g: Pilih Tidak
- 14.h: Terisi otomatis
Bagian J – Lampiran Tambahan
- Untuk a, b, c, d, e pilih Tidak.
Mengisi Lampiran L-1
Di menu Lampiran 1 (L-1), lengkapi:
- Daftar harta akhir tahun (wajib diisi)
- Utang akhir tahun
- Daftar anggota keluarga
- Penghasilan dari pekerjaan
- Bukti potong PPh
Setelah selesai, kembali ke Menu Induk.
Tahap Akhir: Kirim dan Tandatangani SPT
Baca Juga:Link Download TheoTown Game Simulasi Kota Viral, Ini Cara Instal dan Main GratisnyaSimulasi Angsuran KUR BRI 2026 Rp20 Juta–Rp150 Juta Berdasarkan Omzet Usaha
Masuk ke Bagian K – Pernyataan:
- Status SPT: Nihil (jika tidak kurang atau lebih bayar)
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik Bayar dan Lapor
- Pilih penandatangan: Kode Otorisasi DJP
- Masukkan Passphrase
- Klik Simpan
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan
Jika berhasil, SPT Anda resmi terkirim. Bukti pelaporan bisa diunduh di menu SPT Dilaporkan dan juga dikirim ke email Anda.
Link Resmi Panduan Coretax
Untuk panduan resmi dari Kementerian Keuangan, Anda bisa mengunjungi:
- t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT
Dengan mengikuti panduan ini, proses lapor SPT Tahunan melalui Coretax DJP bisa dilakukan dengan mudah, aman, dan tanpa ribet. Pastikan Anda melapor tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak.
