Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026
0 Komentar

  • 10.a: Pilih Ya
  • 10.b dan 10.c: Kosongkan
  • 10.d: Pilih Tidak

Bagian E – PPh Kurang atau Lebih Bayar

Semua nilai akan otomatis dihitung oleh sistem.

Bagian F & G

Bagian ini akan muncul jika:

  • Anda kurang bayar, atau
  • Anda lebih bayar dan mengajukan pengembalian.

Bagian H – Angsuran PPh Pasal 25

  • 13.a, 13.b, 13.c: Pilih Tidak

Bagian I – Pernyataan Transaksi Lainnya

  • 14.a: Isi lampiran bagian A
  • 14.b – 14.d: Pilih Tidak
  • 14.e dan 14.f: Terisi otomatis
  • 14.g: Pilih Tidak
  • 14.h: Terisi otomatis

Bagian J – Lampiran Tambahan

  • Untuk a, b, c, d, e pilih Tidak.

Mengisi Lampiran L-1

Di menu Lampiran 1 (L-1), lengkapi:

  • Daftar harta akhir tahun (wajib diisi)
  • Utang akhir tahun
  • Daftar anggota keluarga
  • Penghasilan dari pekerjaan
  • Bukti potong PPh

Setelah selesai, kembali ke Menu Induk.

Tahap Akhir: Kirim dan Tandatangani SPT

Baca Juga:Link Download TheoTown Game Simulasi Kota Viral, Ini Cara Instal dan Main GratisnyaSimulasi Angsuran KUR BRI 2026 Rp20 Juta–Rp150 Juta Berdasarkan Omzet Usaha

Masuk ke Bagian K – Pernyataan:

  • Status SPT: Nihil (jika tidak kurang atau lebih bayar)
  • Centang pernyataan kebenaran data
  • Klik Bayar dan Lapor
  • Pilih penandatangan: Kode Otorisasi DJP
  • Masukkan Passphrase
  • Klik Simpan
  • Klik Konfirmasi Tanda Tangan

Jika berhasil, SPT Anda resmi terkirim. Bukti pelaporan bisa diunduh di menu SPT Dilaporkan dan juga dikirim ke email Anda.

Link Resmi Panduan Coretax

Untuk panduan resmi dari Kementerian Keuangan, Anda bisa mengunjungi:

  • t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT

Dengan mengikuti panduan ini, proses lapor SPT Tahunan melalui Coretax DJP bisa dilakukan dengan mudah, aman, dan tanpa ribet. Pastikan Anda melapor tepat waktu agar terhindar dari sanksi pajak.

0 Komentar