JABAR EKSPRES – Polsek Citeureup mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial Kusnadi alias Jack (51) setelah meresahkan warga, lantaran membuat keributan dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (10/1/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, di pinggir Jalan Bina Marga, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, usai polisi menerima laporan dari masyarakat.
“Anggota piket fungsi menerima laporan warga terkait adanya seorang pria dalam kondisi mabuk dan marah-marah kepada masyarakat sekitar. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kompol Eddy, Minggu (11/1).
Baca Juga:Dugaan Penganiayaan Maut Terjadi di RSUD Majalaya, Polisi Lakukan PenyelidikanNiat Menegur Berujung Kekerasan, Empat Pelaku Penganiayaan Warga Soreang Ditangkap
Menurutnya, saat diamankan, pelaku memang ditemukan sedang dalam keadaan mabuk dan sempat mengganggu warga sekitar. Pelaku pun kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Citeureup untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun setelah dilakukan pengecekan, diketahui pula bahwa pelaku termasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Citeureup karena sebelumnya pelaku sempat kabur dari sel tahanan Polsek Citeureup saat menjalani masa penahanan.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
