Niat Menegur Berujung Kekerasan, Empat Pelaku Penganiayaan Warga Soreang Ditangkap

Petugas kepolisian saat melakukan penangkapan kepada beberapa pelaku penganiayaan di Kecamatan Soreang
Petugas kepolisian saat melakukan penangkapan kepada beberapa pelaku penganiayaan di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung/Foto: Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polsek Soreang mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di tempat umum yang terjadi di Kampung Cingcin Kolot, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan jajaran kepolisian bergerak cepat menangani kasus tersebut.

“Sudah kami amankan. Respons cepat, tidak sampai 24 jam,” ujar Kombes Aldi, Kamis (1/1/2026).

Baca Juga:Beralih ke Rumah Minimalis: Kawasan Urban dengan Prinsip Less is MoreĀ Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Digelar, Atalia Praratya Hadir di Pengadilan Agama Bandung

Sementara itu, Kapolsek Soreang Kompol Oeng Haeruman menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, saat para korban tengah berada di rumah duka karena orang tua mereka meninggal dunia.

Menurutnya, insiden bermula ketika salah satu pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising di depan rumah duka.

“Peristiwa bermula ketika salah satu pelaku melintas menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising di depan rumah duka. Hal tersebut memicu teguran dari pihak korban karena dianggap mengganggu suasana duka,” ujarnya,

Namun, teguran tersebut justru berujung pada aksi kekerasan. Kapolsek menjelaskan, korban kemudian mendatangi rumah pelaku yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

“Setibanya di rumah pelaku, terjadi cekcok yang berujung pada tindak kekerasan. Akibatnya, dua korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh,” jelasnya.

Dua korban diketahui berinisial MSH (37) dan HIA (37). MSH mengalami luka di bagian kepala, kaki kiri, dan tangan kanan. Sementara HIA mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri. Keduanya sempat dilarikan ke RS Otto Iskandardinata untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Soreang berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Senin (30/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman masing-masing.

Baca Juga:Persib Diuji di Kediri, Laga Tandang Penentu Mental Juara Maung BandungDari Abon hingga Rendang, Produk Nasabah PNM Disalurkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

“Empat orang yang kami amankan yakni berinisial AR (51), DM (29), W (26), dan D (17). Seluruhnya merupakan warga Desa Cingcin, Kecamatan Soreang,” katanya.

Ia menambahkan, para terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Soreang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pimpinan,” pungkasnya.

0 Komentar