JABAR EKSPRES – Pemerintah tetap menerapkan kebijakan agar bahan bakar minyak (BBM) mengandung etanol atau bioetanol, paling lambat 2028 mendatang.
Kebijakan campuran etanol dalam BBM itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bensin campur etanol atau bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujarnya, dikutip Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:Menkeu Yakin MBG Tercepat Serap Anggaran di Kuartal I 2026: Mereka Sudah BelanjaPrabowo Merasa Heran Indonesia Kaya tapi Banyak Rakyat Miskin: Tidak Masuk di Hati dan Akal Saya
Kendati rencana kebijakan bioetanol sempat menuai kontroversi lantaran etanol dinilai dapat menurunkan kinerja mesin kendaraan, namun pemerintah tetap tancap gas agar kebijakan itu dapat segera diterapkan.
Bahkan menurut Bahlil, saat ini pihaknya tengah mematangkan peta jalan penerapan bioetanol yang diyakini akan rampung dalam waktu dekat.
Kebijakan itu juga didukung pernyataan Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa penggunaan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) merupakan hal wajar.
Menurutnya, hal itu merupakan “best practice” yang telah diterapkan secara internasional. “Penggunaan etanol dalam BBM bukan hal baru, melainkan praktik yang sudah mapan secara global,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, DIrektur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa pihaknya telah membahas cukai etanol dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menuruynya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan kebijakan pembebasan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati.
Nemun demikian, pembebasan tersebut hanya berlaku untuk pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha niaga (IUN), seperti Pertamina yang memang sudah memiliki IUN, sehingga mereka berpotensi dibebaskan dari bea cukai etanol.
Baca Juga:Pengembangan Industri Etanol Diklaim Untungkan Masyarakat, Benarkah?BP hingga Vivo Batal Beli BBM, Pertamina: Penggunaan Etanol Hal Lumrah!
“Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata dia.
Sebelumnya, Bahlil menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk bahan bakar minyak (BBM), dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.
Bahlil mengatakan akan memberi insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di Indonesia guna mendukung rencana mandatori bioetanol 10 persen (E10).
