Penghentian dilakukan karena setelah dilakukan pemeriksaan administratif, pihak pemilik belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pembangunan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Angga Kusuma Putra menjelaskan, langkah penghentian merupakan bagian dari pengawasan pascaterjadi longsor di lokasi pembangunan pada Senin (5/1).
“Kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait lokasi bencana longsor di Dusun Wates sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan pembangunan lapangan mini soccer,” jelasnya.
Baca Juga:4 Pekerja Tertimbun Longsor di Sumedang Ditemukan Meninggal, 3 Korban Warga Kabupaten BandungTim SAR Gabungan: Proses Evakuasi 4 Korban Tertimbun Longsor di Desa Cisempur Sumedang Masih Diupayakan
Melalui hasil pemeriksaan di lapangan, ucap Angga, pemilik atau penanggung jawab pembangunan belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Pemilik atau penanggung jawab lapangan belum bisa menunjukkan dokumen perizinan pembangunan. Tindakan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan edukatif,” ucapnya.
“Kami memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab agar segera mengurus dan melengkapi dokumen perizinan ke dinas terkait,” tambah Angga.
Dia menyampaikan, selama kegiatan pengawasan dan penghentian sementara berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
“Ini merupakan upaya pengawasan dan pengendalian agar pembangunan di wilayah Sumedang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Angga. (Bas)
