Sebagian besar perumahan yang disanksi berada di wilayah utara Cimahi, yang dinilai berkontribusi besar terhadap meningkatnya run off di kawasan tengah dan selatan kota.
Ario mengakui, banyak pengembang memulai pembangunan sebelum izin lingkungan terbit. Namun, DLH menitikberatkan pengawasan pada dampak lingkungan yang ditimbulkan, bukan pada aspek bangunan.
Dalam setiap dokumen lingkungan, DLH mewajibkan adanya upaya mitigasi run off, seperti penambahan sumur resapan, penyediaan ruang terbuka hijau, serta penerapan teknologi ramah lingkungan.
Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
“Jangan sampai seluruh dampak run off dari suatu lahan dibebankan ke drainase umum,” tegasnya.
DLH kini juga tidak lagi menganjurkan penggunaan paving block, melainkan grass block agar daya serap air lebih optimal.
Ario menegaskan, penanganan run off membutuhkan komitmen lintas sektor. Selain DLH, peran dinas lain seperti PUPR dan DPKP sangat dibutuhkan dalam pengawasan dan penataan kawasan.
Memasuki 2026, DLH Cimahi menegaskan komitmennya untuk memperketat penertiban perizinan serta memperkuat konservasi lingkungan, termasuk program penanaman pohon produktif di kawasan hulu dan hilir sungai.
“Pembangunan tanpa izin yang mengancam kelestarian lingkungan akan dihentikan, sementara kualitas lingkungan di kawasan hilir akan terus diperbaiki untuk mengurangi dampak run off,” pungkas Ario.
