Satpol PP Berikan SP 1 untuk PT MKS di Cimanggung: Dokumen Izin Belum Lengkap!

Satpol PP Berikan SP 1 untuk PT MKS di Cimanggung: Dokumen Izin Belum Lengkap!
Satpol PP Kabupaten Sumedang, bersama anggota staf Trantibum Kecamatan Cimanggung saat lakukan pengecekan, terkait perizinan administratif yang diduga belum dilengkapi PT Multi Kreasi Sejahtera (MKS) yang berlokasi di kawasan industri Dwipapuri Abadi (Jarum Super). (Foto: Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT Multi Kreasi Sejahtera (MKS) yang berlokasi di kawasan industri Dwipapuri Abadi (Jarum Super), wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tengah jadi sorotan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, bersama anggota staf Trantibum Kecamatan Cimanggung melakukan pengecekan, terkait perizinan administratif yang diduga belum dilengkapi PT MKS.

Melalui pantauan Jabar Ekspres di lokasi, terlihat pihak PT MKS diberi sejumlah pertanyaan oleh Satpol PP Sumedang, mengenai aktivitas perusahaan hingga dokumen perizinan.

Baca Juga:Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Usaha yang Abaikan Kewajiban Hibah Lahan 10 Persen untuk Penampungan AirPerizinan Usaha di Banjar Disebut Rumit, Perusahaan: Investor Kapok!  

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Sumedang, Angga Kusumaputra mengatakan, dari hasil pengecekan terkait perizinan pihak PT MKS masih terdapat kekurangan dokumen yang harus segera dilengkapi.

“Yang belum SLF, jadi mereka masih memproses,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (5/1/2026).

Diketahui, pengecekan yang dilakukan Satpol PP Sumedang itu, berawal dari adanya aduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK, yang menduga bangunan dua lantai di dalam area PT MKS, terdapat aktivitas perusahaan lain bernama PT Bersama Mitra Sentosa Raya (MBSR).

Dugaan yang dilaporkan tersebut, menuding bahwa pihak perusahaan distributor kaca itu, di dalam kawasannya melakukan aktivitas produksi tanpa melengkapi perizinan yang berlaku sesuai aturan.

Kemudian, ketika dimintai sejumlah bukti dokumen perizinan, pihak PT MKS memperlihatkan berkas-berkas kepada Satpol PP Sumedang.

PT MKS pun menepis dugaan adanya perusahaan PT MBSR yang belum berizin seperti yang sempat ditudingkan. Mereka mengklaim aktivitas yang dilakukan bukan produksi bahan mentah, melainkan kaca yang sudah jadi namun dipotong mandiri sesuai pesanan.

Kendati demikian, Satpol PP Sumedang menilai jika dokumen perizinan yang dimiliki PT MKS masih belum lengkap seluruhnya.

Baca Juga:Ratusan Pelaku Usaha di Bogor Naik Kelas, Resmi Punya Izin Edar BPOM

Untuk itu, Angga menerangkan, pihak perusahaan diberikan surat peringatan pertama (SP 1) agar segera melengkapi perizinan yang belum lengkap yakni Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Yang belum (dimiliki) itu SLF, jadi mereka masih memproses tadi katanya. Jadi nanti kita pantau progres pelaporannya seperti apa,” terangnya.

Angga menjelaskan, pihak perusahaan perlu memberikan laporan terkait progres kelengkapan dokumen izin hingga memegang SLF.

“Pelaporan sampai mana, proses perizinan yang diurus laporan ke kita juga. Tapi yang dilaporkan terkait PT MBSR ini sudah ada izinnya, IMB (PGB) sudah ada, SLF yang belum ada,” jelasnya.

0 Komentar