Angga menyampaikan, apabila perusahaan tidak melakukan progres dalam melengkapi dokumen perizinan SLF, maka Satpol PP Sumedang akan melayangkan surat peringatan kedua sebagai tindakan lanjutan (SP 2).
“SP 1 sudah, dan nanti mereka juga bilang siap kooperatif progres melengkapi (dokumen) apa perizinan dan apa yang belum,” imbuhnya.
“Tapi nanti kalau mereka ke depannya tidak sesuai aturan, tidak berprogres, ya nanti kita bisa lanjutkan ke SP 2 sampai SP 3,” pungkas Angga. (Bas)
