“Harapannya, dengan lokasi yang lebih mudah diakses, masyarakat tidak lagi menganggap urusan seperti pembuatan KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, perpindahan penduduk, atau pencatatan pernikahan dan sebagainya,” kata dia.
Pemerintah Kota Banjar melalui Disdukcapil berharap, langkah proaktif ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi tentang alamat baru dan jam layanan telah dan akan terus digencarkan melalui berbagai kanal komunikasi untuk menghindari kebingungan publik.
“Ke depan, dengan fasilitas yang lebih memadai dan semangat pelayanan yang terus diperbarui, kami bertekad menjadi contoh unit pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan warga, sekaligus menjawab tantangan percepatan reformasi birokrasi di tingkat daerah,” ujar Heri Sapari. (CEP)
