Tindaklanjuti Instruksi Walkot Dedie Rachim, Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot Berusia di Atas 20 Tahun

Tindaklanjuti Instruksi Walkot Dedie Rachim, Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot Berusia di Atas 20 Tahun
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah melewati batas usia teknis lebih dari 20 tahun di Alun-Alun Kota Bogor, Jumat (02/01/2026). Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah melewati batas usia teknis, yakni lebih dari 20 tahun.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza, mengatakan penertiban dilakukan di sejumlah titik di Kota Bogor untuk memastikan angkot yang beroperasi per 1 Januari 2026 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yakni usia teknis kendaraan yang tidak melebihi batas maksimal 20 tahun.

“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan yang umur teknisnya di atas 20 tahun. Ini merupakan instruksi dari Bapak Wali Kota Dedie Rachim dan Kapolresta Bogor Kota Eko Prasetyo,” kata Coki usai penertiban angkot di sekitar Alun-Alun Kota Bogor, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga:Ngefly Saat Nyetir, Sopir Angkot di Cileungsi Diamankan PolisiSopir Angkot Lembang Protes, Kompensasi Rp600 Ribu yang Dijanjikan Gubernur Jabar Dinilai Tak Tepat Sasaran

Coki menyebutkan, dari hasil penertiban hari ini, terdapat sekitar 10 angkot yang usianya sudah melebihi batas usia teknis 20 tahun.

Selain itu, ditemukan juga sekitar lima angkot yang usianya masih di bawah 20 tahun, namun belum melengkapi uji kelaikan kendaraan (KIR) dan memberikan ultimatum agar sopir segera melengkapi KIR.

“Kami menemukan angkot yang kondisinya sudah tidak layak karena berada di atas usia teknis dan tidak bisa mengikuti uji kelaikan kendaraan (KIR), sehingga tidak bisa kami periksa sistem pengereman dan lampu penerangannya,” ujarnya.

Dalam penindakan kali ini, disebutkan juga sebanyak tiga angkot yang turut diamankan ke kantor Dishub Kota Bogor karena tidak membawa dokumen sama sekali.

Lebih lanjut, Coki menjelaskan, terhadap angkot yang usianya melebihi 20 tahun, petugas akan memberikan sanksi berupa tilang administratif. Petugas akan mengamankan dokumen kendaraan seperti STNK, kartu trayek, dan buku uji.

“STNK nya, Kartu Trayek dan buku ujinya kami bawa, nanti di kantor kami akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Jika syarat administrasi tetap tidak dilengkapi namun kendaraan masih beroperasi, kami akan menghentikan operasionalnya,” katanya.

Coki menambahkan, penertiban angkot yang sudah melewati batas usia teknis 20 tahun ini, akan dilakukan setiap hari selama beberapa bulan ke depan oleh petugas gabungan.

0 Komentar