JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaku masih mengupayakan akselerasi perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kota berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Upaya ini dilakukan sebagaimana amanat nasional yang mensyaratkan minimal 30 persen wilayah kota berupa RTH.
Wali Kota Bandung Muhammad, Farhan mengungkapkan, saat ini persentase RTH Kota Bandung berada di kisaran 22 hingga 24 persen dari total luas wilayah.
Baca Juga:Walhi Nilai Pengelolaan RTH Bandung Mandek, Pemerintah Dinilai Lemah Jalankan Mandat EkologiDisperkimtan Kabupaten Sumedang Ingatkan Developer Sediakan RTH Sesuai Aturan di Perumahan
Ia mengklaim angka tersebut menunjukkan tren positif jika dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Pada 2019 RTH kita masih sekitar 12 persen. Lalu meningkat menjadi 17 persen di 2024. Sekarang kita sudah bergerak di angka 22 sampai 24 persen,” ujar Farhan, Jumat (2/1/2026).
Menurut Farhan, capaian 20 persen secara substansi telah terlampaui. Namun, angka final masih menunggu proses konfirmasi dan penyelarasan data bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu kendala utama dalam optimalisasi RTH, kata dia, adanya perbedaan definisi dan klasifikasi lahan antara Pemkot Bandung dan BPN. Hal ini berdampak pada pencatatan administratif yang berpengaruh langsung terhadap persentase RTH secara resmi.
“Definisi RTH versi pemerintah kota kadang berbeda dengan versi BPN. Ini yang sedang kami selaraskan, termasuk soal apakah lahan sawah dilindungi bisa masuk kategori RTH atau tidak,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut dja, Pemkot Bandung juga mulai membuka ruang inovasi dengan mengkaji pemanfaatan teknologi ramah lingkungan sebagai pendukung konsep RTH.
Salah satunya melalui teknologi green algae, yang diklaim mampu menghasilkan oksigen serta mendukung pengembangan bangunan hijau atau green building di kawasan perkotaan yang lahannya semakin terbatas.
Baca Juga:DPKP Bandung Sebut Kenaikan RTH Tiap Tahun Hanya Nol Koma SekianDisperkimtan Sumedang Ingatkan Developer Perumahan: Utamakan RTH, Fasum, dan Keselamatan Warga
Selain penambahan melalui inovasi, Pemkot Bandung menilai percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan luasan RTH secara administratif maupun faktual.
“Selama PSU belum diserahkan, kita belum bisa mencatatnya sebagai RTH. Setelah diserahkan, baru bisa kita tata, rawat, dan masukkan secara resmi ke dalam data RTH Kota Bandung,” tegas Farhan.
Ke depan, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan RTH tidak hanya sekadar mengejar angka, tetapi juga memastikan kualitas dan fungsi ekologisnya benar-benar dirasakan masyarakat, mulai dari peningkatan kualitas udara, mitigasi banjir, hingga ruang publik yang layak dan inklusif. (Dam)
