JABAR EKSPRES – Memasuki awal tahun, kabar soal gaji selalu jadi topik yang paling kamu tunggu. Mulai Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan UMP 2026 di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku di 38 provinsi dan menjadi acuan penting bagi pekerja maupun perusahaan dalam menentukan standar upah minimum.
Penetapan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Pemerintah mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan besaran UMP paling lambat 24 Desember 2025.
Artinya, sejak 1 Januari 2026, seluruh perusahaan wajib menyesuaikan gaji karyawan sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi 2026 yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga:Cek Kode The Forge Roblox Terbaru 2026: Klaim Sekarang Sebelum Hangus!Daftar Tanaman Hias Diyakini Pembawa Sial, Apa Saja? Jangan Taruh di Rumah!
Namun, ada satu pengecualian yang perlu kamu ketahui. Provinsi Aceh masih menggunakan UMP 2025. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, kondisi ini terjadi karena Aceh masih dalam tahap pemulihan pascabencana banjir bandang, sehingga kebijakan penyesuaian upah ditunda sementara.
Apa Itu UMP dan Kenapa Penting untuk Kamu?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum terendah yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Jika kamu bekerja dengan status karyawan tetap atau kontrak, UMP menjadi patokan utama gaji dasar, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Dengan adanya UMP 2026, kamu punya kepastian hukum soal upah yang seharusnya kamu terima. UMP juga berfungsi melindungi pekerja dari praktik pengupahan yang tidak adil, sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi
Berikut daftar resmi UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia yang mulai berlaku Januari 2026:
- DKI Jakarta: Rp5.450.000
- Papua: Rp4.350.000
- Papua Tengah: Rp4.150.000
- Papua Pegunungan: Rp4.100.000
- Papua Selatan: Rp4.050.000
- Bangka Belitung: Rp3.890.000
- Sulawesi Utara: Rp3.850.000
- Aceh: Rp3.685.615 (masih UMP 2025)
- Sumatera Selatan: Rp3.690.000
- Kalimantan Timur: Rp3.680.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.650.000
- Kepulauan Riau: Rp3.620.000
- Papua Barat Daya: Rp3.600.000
- Kalimantan Utara: Rp3.590.000
- Papua Barat: Rp3.580.000
- Kalimantan Selatan: Rp3.560.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.510.000
- Riau: Rp3.505.000
- Maluku Utara: Rp3.450.000
- Jambi: Rp3.250.000
- Gorontalo: Rp3.250.000
- Sulawesi Barat: Rp3.180.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.150.000
- Sulawesi Tengah: Rp3.100.000
- Maluku: Rp3.100.000
- Sumatera Utara: Rp3.010.500
- Bali: Rp2.995.000
- Sumatera Barat: Rp2.980.000
- Banten: Rp2.980.000
- Kalimantan Barat: Rp2.950.000
- Lampung: Rp2.950.000
- Bengkulu: Rp2.750.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.680.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.450.000
- DI Yogyakarta: Rp2.390.000
- Jawa Timur: Rp2.380.000
- Jawa Tengah: Rp2.285.000
- Jawa Barat: Rp2.250.000
