Resmi Berlaku Januari, Ini Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi yang Wajib Kamu Tahu!

Resmi Berlaku Januari, Ini Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi yang Wajib Kamu Tahu!
Resmi Berlaku Januari, Ini Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi yang Wajib Kamu Tahu!/Foto: Pexels/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Memasuki awal tahun, kabar soal gaji selalu jadi topik yang paling kamu tunggu. Mulai Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan UMP 2026 di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku di 38 provinsi dan menjadi acuan penting bagi pekerja maupun perusahaan dalam menentukan standar upah minimum.

Penetapan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Pemerintah mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan besaran UMP paling lambat 24 Desember 2025.

Artinya, sejak 1 Januari 2026, seluruh perusahaan wajib menyesuaikan gaji karyawan sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi 2026 yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga:Cek Kode The Forge Roblox Terbaru 2026: Klaim Sekarang Sebelum Hangus!Daftar Tanaman Hias Diyakini Pembawa Sial, Apa Saja? Jangan Taruh di Rumah!

Namun, ada satu pengecualian yang perlu kamu ketahui. Provinsi Aceh masih menggunakan UMP 2025. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, kondisi ini terjadi karena Aceh masih dalam tahap pemulihan pascabencana banjir bandang, sehingga kebijakan penyesuaian upah ditunda sementara.

Apa Itu UMP dan Kenapa Penting untuk Kamu?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum terendah yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Jika kamu bekerja dengan status karyawan tetap atau kontrak, UMP menjadi patokan utama gaji dasar, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Dengan adanya UMP 2026, kamu punya kepastian hukum soal upah yang seharusnya kamu terima. UMP juga berfungsi melindungi pekerja dari praktik pengupahan yang tidak adil, sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi

Berikut daftar resmi UMP 2026 di seluruh provinsi Indonesia yang mulai berlaku Januari 2026:

  1. DKI Jakarta: Rp5.450.000
  2. Papua: Rp4.350.000
  3. Papua Tengah: Rp4.150.000
  4. Papua Pegunungan: Rp4.100.000
  5. Papua Selatan: Rp4.050.000
  6. Bangka Belitung: Rp3.890.000
  7. Sulawesi Utara: Rp3.850.000
  8. Aceh: Rp3.685.615 (masih UMP 2025)
  9. Sumatera Selatan: Rp3.690.000
  10. Kalimantan Timur: Rp3.680.000
  11. Sulawesi Selatan: Rp3.650.000
  12. Kepulauan Riau: Rp3.620.000
  13. Papua Barat Daya: Rp3.600.000
  14. Kalimantan Utara: Rp3.590.000
  15. Papua Barat: Rp3.580.000
  16. Kalimantan Selatan: Rp3.560.000
  17. Kalimantan Tengah: Rp3.510.000
  18. Riau: Rp3.505.000
  19. Maluku Utara: Rp3.450.000
  20. Jambi: Rp3.250.000
  21. Gorontalo: Rp3.250.000
  22. Sulawesi Barat: Rp3.180.000
  23. Sulawesi Tenggara: Rp3.150.000
  24. Sulawesi Tengah: Rp3.100.000
  25. Maluku: Rp3.100.000
  26. Sumatera Utara: Rp3.010.500
  27. Bali: Rp2.995.000
  28. Sumatera Barat: Rp2.980.000
  29. Banten: Rp2.980.000
  30. Kalimantan Barat: Rp2.950.000
  31. Lampung: Rp2.950.000
  32. Bengkulu: Rp2.750.000
  33. Nusa Tenggara Barat: Rp2.680.000
  34. Nusa Tenggara Timur: Rp2.450.000
  35. DI Yogyakarta: Rp2.390.000
  36. Jawa Timur: Rp2.380.000
  37. Jawa Tengah: Rp2.285.000
  38. Jawa Barat: Rp2.250.000
0 Komentar