JABAR EKSPRES – DPRD Jabar mendorong transformasi digital dalam tata kelola aset daerah. Selain untuk transparansi, itu juga untuk memudahkan investor yang berminat mengelola aset.
Dorongan itu disampaikan Sri Wahyuni. Anggota DPRD Jabar yang juga sempat menjadi ketua Pansus VII yang membahas Perda terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, Pemda juga harus menindaklanjuti Perda yang baru disahkan tersebut. Diantaranya terkait penyesuain dan pengadopsian teknologi digital dalam tata kelola aset atau barang milik daerah.
Baca Juga:Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tak Naik, Jaga Daya Beli Masyarakat?Bapanas Optimis 2026 Tak Impor Pangan: Carry Over Stock Kuat
“Itu juga rekomendasi pansus,” katanya, selepas Paripurna, Selasa (30/12/2025) lalu.
Sebagaimana rekomendasi pansus, Pemprov perlu mengembangkan sistem informasi barang milik daerah yang terintegrasi. Sistem itu juga real time dan bisa diakses secara online oleh para pemangku kepentingan yang berwenang.
Kemudian, Pemprov juga perlu mengembangkan platform digital untuk transparansi aset. “Itu juga untuk pemasaran aset yang tersedia, sehingga bisa langsung dilihat investor potensial,” cetusnya.
Rekomendasi lain yang juga disampaikan pansus adalah terkait evaluasi aset. Pansus menekankan adanya reevaluasi aset secara berkala dalam upaya memastikan nilai aset.
Di sisi lain, tata kelola aset memang menjadi salah satu persoalan serius Pemprov Jabar. Tata kelola ini kerap menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masalahnya mulai dari pencatatan aset tanah yang belum akurat, hingga aset yang belum bersertifikat.
Sementara itu, Kepala BPKAD Jabar Norman Nugraha juga sempat mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki tata kelola aset itu. Setidaknya pada 2025 sudah ada sekitar 2.642 aset Pemda di Jabar berhasil disertifikatkan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar sempat merincikan, sertifikasi aset Pemda itu diantaranya untuk sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten atau Kota di Jabar berupa tanah ada di angka 2.587 bidang. Jika ditaksir nilainya tembus Rp12,3 triliun.
Baca Juga:Layanan Pulih 100 Persen, BSI Pastikan Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali NormalIni Alasan Zulhas Dukung Kenaikan Margin Fee bagi Bulog!
Rincian di kota/kabupaten itu diantaranya, Kabupaten Bandung dengan 81 sertifikat selesai dengan nilai Rp144,8 miliar, Kabupaten Bandung Barat ada 212 aset dengan nilai Rp233,2 miliar.
Lalu Kabupaten Bekasi ada 53 sertifikat dengan nilai Rp64 miliar hingga Kabupaten Ciamis dengan Rp44 sertifikat senilai Rp4,2 miliar.
