Dalih Proyek Perumahan, Penggalian Pasir Griya Pasundan Padalarang Disegel

Dalih Proyek Perumahan, Penggalian Pasir Griya Pasundan Padalarang Disegel
Petugas Satpol PP Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) saat meninjau lokasi penggalian pasir di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Jumat (2/1). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Petugas menghentikan operasional alat berat dan menyegel gerbang masuk lokasi karena aktivitas tersebut belum mengantongi izin.

“Betul kami memperoleh aduan dari lingkungan masyarakat bahwa terselenggara aktivitas yang belum mengantongi izin. Kami berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menghentikan sementara kegiatan, kita minta agar pemilik kegiatan bisa melengkapi legalitas perizinannya sebelum memulai usaha,” kata Kabid Gakda Satpol PP Jabar Guntur Santoso saat ditemui di lokasi.

Guntur mengeklaim tidak ditemukan aktivitas pertambangan berdasarkan keterangan pemilik proyek dan hasil peninjauan lapangan.

Baca Juga:Tunda Publikasi Kajian Tambang Ilegal Penyebab Banjir Sumatra, ESDM Ingin Masyarakat Fokus Misi KemanusiaanLakukan Pemetaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bidik Operasi Tambang Ilegal

Ia menyebut alat berat dan pasir yang digali di lokasi tersebut digunakan untuk keperluan perluasan perumahan Griya Pasundan Padalarang.

“Soal kegiatan tambang ilegal, kami sudah meminta keterangan dari pihak pengembang. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan itu bukan tambang tapi penyesuaian kegiatan cut and fill dari perluasan perumahan,” jelas dia.

Meski demikian, Satpol PP Jawa Barat menegaskan kegiatan penggalian untuk perluasan perumahan tersebut tetap belum mengantongi izin, sehingga aktivitas dihentikan sementara dan lokasi disegel.

“Kita harap pengembang kooperatif untuk melaksanakan kelengkapan dokumen amdal, site plan tata ruang, dan PGB. Langkah ini penting supaya tak mengganggu kepentingan dan mitigasi risiko masyarakat sekitar,” jelas Guntur.

“Pada intinya kita tak menghalangi kegiatan investasi, bahkan kami mendukung kegiatan investasi. Namun apa pun bentuk investasi wajib memenuhi aturan yang berlaku,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar