Lakukan Pemetaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bidik Operasi Tambang Ilegal

Lakukan Pemetaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bidik Operasi Tambang Ilegal
Ilustrasi pertambangan ilegal di Jawa Barat. Dok. Suwitno/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai melakukan pemetaan terhadap operasi tambang yang diduga ilegal.

Kepala Kejari Denny Achmad menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pendataan awal terhadap sejumlah titik aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami sedang mempetakan beberapa tambang yang memang diindikasi ilegal. Dari pusat, tim gabungan sudah melakukan survei, sementara kami di daerah masih melakukan pendataan,” kata Denny, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga:Tambang Jabar Kian Brutal, Citatah Jadi Korban UtamaReklamasi Lokasi Pertambangan jadi Syarat Mutlak Perizinan!

Ia mengaku akan terus melakukan koordinasi dalam proses pengawasan dan penindakan tambang diduga ilegal.

Adapun terkait pemberian izin tambang, lanjutnya, kuasa itu berada di tingkat Pemerintah Provinsi dan Kementerian ESDM.

Selain itu, dirinya juga menyoroti aktivitas tambang, agar tidak berada di kawasan hutan lindung ataupun lahan yang dilindungi.

“Pada intinya, kawasan hutan tidak bisa dijadikan lokasi tambang. Makanya kalau kami lihat dari petanya, ada titik-titik yang kelihatan dari satelit, mana yang masuk kawasan hutang lindung, mana yang di garap,” jelas dia.

Dalam radar pengawasan, pihaknya menyoroti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), garapan hutan untuk pertambangan pasir maupun perkebunan tertentu.

Denny mengungkapkan, beberapa lokasi ditempuh dengan medan yang cukup sulit diakses dan memerlukan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.

“Makanya peran masyarakat dan pemerintah desa nanti untuk melaporkan kegiatan tambang yang ada disana. Nanti kami cek apakah itu legal atau ilegal,” pungkas dia.

0 Komentar