JABAR EKSPRES – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Larangan tersebut berlaku secara nasional dan telah diinstruksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polda dan Polres.
Kapolri menegaskan, seluruh kepolisian daerah diminta tidak mengeluarkan izin pesta kembang api dalam perayaan malam tahun baru.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa instruksi Kapolri merupakan bentuk empati dan keprihatinan terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang tengah terdampak bencana alam, khususnya di wilayah Sumatra.
Baca Juga:20 Delegasi Internasional Hadir di Bandung, JCI Dorong Kolaborasi Bisnis BerkelanjutanGelar CSR di Cimanggung, PT MBK Ventura Ajak Kelola Keuangan dan Peduli Lingkungan
“Sebagian masyarakat kita, terutama di Sumatra seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, saat ini sedang mengalami musibah bencana alam. Ini menjadi konsekuensi bagi kita semua sebagai sesama anak bangsa untuk ikut prihatin terhadap kondisi saudara-saudara kita,” ujar Rudi, Selasa (30/12).
Oleh karena itu, Rudi menegaskan bahwa perayaan malam tahun baru kali ini tidak diwarnai dengan kemeriahan, termasuk pesta kembang api. Sebagai gantinya, masyarakat dianjurkan untuk mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan doa bersama.
“Dalam pergantian tahun baru ini, kita dianjurkan mengadakan doa bersama. Kita memohon kepada Allah SWT agar bencana tidak kembali melanda dan saudara-saudara kita yang terdampak diberi kemudahan serta kekuatan untuk kembali menjalani kehidupan normal,” jelasnya.
Rudi menambahkan, imbauan tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasa solidaritas dan kebersamaan masyarakat, sekaligus menjadikan pergantian tahun sebagai momen refleksi, bukan sekadar perayaan meriah.
