Daftar tersebut mencerminkan penyesuaian UMK di seluruh wilayah Jawa Barat dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan karakteristik daerah masing-masing.
UMSK Jawa Barat 2026 Juga Resmi Ditetapkan
Sejalan dengan penetapan UMP dan UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 pada 24 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Baca Juga:Cara Daftar KJP Plus 2026 Lengkap dengan Syarat dan Nominal BantuanSeleksi PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang hingga 31 Desember
Pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK juga dilarang menurunkan upah pekerja.
Pemprov Jabar menegaskan bahwa UMP, UMK, dan UMSK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan perusahaan.
