Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja Terbongkar, Dua ASN Disnaker Cimahi Kini Jadi Tersangka

Press Conference Kejari Cimahi dalam kasus pada dua tersangka ASN Disnaker Cimahi soal dugaan korupsi program
Press Conference Kejari Cimahi dalam kasus pada dua tersangka ASN Disnaker Cimahi soal dugaan korupsi program pelatihan kerja (LPK). (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cimahi.

Perkara dugaan korupsi Disnaker Cimahi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program selama tahun anggaran 2022 hingga 2024. Kedua tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas atau Kabid P2TKT pada Disnaker Kota Cimahi, serta stafnya berinisial YR.

Baca Juga:Tembus 10 Juta Views! “Kasih Aba-Aba 2.0” Naykilla & Tenxi Viral di Shopee 9.9Jateng Matangkan Persiapan Menyambut 2.833 Kafilah MTQ Nasional XXXI

TD diketahui telah pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sementara YR masih berstatus sebagai abdi negara.

Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja Kota Cimahi.

“Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Neneng saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Dalam penyidikan kasus korupsi Disnaker Cimahi, Kejari Cimahi menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.

Saat masih menjabat sebagai Kabid P2TKT, TD bersama pihak yang disebut sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada bidang tersebut diduga meminta sejumlah pihak dari Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK memberikan sesuatu kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja Disnaker Cimahi sepanjang 2022 hingga 2024.

“Memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” kata Neneng.

Baca Juga:Dari Kesehatan hingga Pengentasan Kemiskinan, Inilah Program Pemprov Jateng yang Berdampak ke WargaMengenal Indriyani Rachman, Ph.D.: Merajut Pengetahuan Lingkungan dan Kesiapsiagaan Bencana

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengungkapkan adanya dugaan aliran dana yang diterima para tersangka dari pihak swasta atau LPK.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, potensi aliran dana dalam dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja selama periode 2022-2024 mencapai Rp823.207.240.

0 Komentar