JABAR EKSPRES – Kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Banjar periode 2017-2021 jilid 2 kembali berjalan. Penyidik memanggil sejumlah anggota DPRD Banjar pada priode tersebut untuk dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Rabu (2/9/2026).
“Iya ada panggilan permintaan keterangan, kalau tidak salah ada enam orang hari ini. Besok juga sama,” kata salah satu mantan anggota DPRD Banjar yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (2/9/2026).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Banjar Budi Prakoso, mengatakan proses jilid 2 masih dalam penyidikan. “Masih dalam proses penyidikan,” kata Budi Prakoso.
Baca Juga:Ditagih Wabup Asep, Gubernur KDM Pastikan Jalan Taraju Diperbaiki 2027Modus SPJ Fiktif Honor Kegiatan, Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang Kini Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, desakam penyelesaian kasus ini terus menguat. Presiden Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (Aksioma) Kota Banjar, H Akhmad Dimyati, menyatakan kesiapannya untuk memobilisasi massa guna menduduki Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar apabila proses penyidikan yang berlarut-larut tidak kunjung menunjukkan kejelasan.
Pernyataan yang sama disampaikan langsung oleh Dimyati di hadapan perwakilan Kejari Banjar usai menggelar aksi unjuk rasa, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut merupakan yang kelima kalinya dilakukan oleh Aksioma sejak kasus jilid dua ini bergulir.
Mereka menuntut transparansi dan percepatan pengumuman tersangka yang dianggap sudah melewati batas waktu yang pernah dijanjikan oleh pihak kejaksaan.
“Kami akan terus mendorong agar Kejaksaan Negeri Banjar segera menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak ada kejelasan, kami akan mendatangi (menyampaikan aspirasi) lagi ke kantor Kejaksaan, bila perlu kita menginap (menduduki) kantor kejaksaan tersebut. Kita sudah empat kali menggelar aksi,” ujar Akhmad Dimyati dengan nada tegas, Jumat (28/6/2026)
Desakan yang sama disampaikan aktivis Kota Banjar. “Pada titik ini, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi dan angka progres penyidikan tetapi membutuhkan kepastian hukum, transparansi proses, dan keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara profesional.
Jika memang telah ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi kepentingan politik,” tegas Awwal Muzakki, mantan Ketua Cabang PMII Kota Banjar periode 2021-2022.
Sementara menurut Dosen Ilmu Hukum Institut Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar sekaligus Ketua PBH Peradi Kota Banjar, Kukun Abdul Syakur Munawar, SH., MH., menilai kasus ini menjadi ujian berat bagi reputasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar di mata publik.
