JABAR EKSPRES – Penertiban bangunan dan kios di kawasan Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, membuat sejumlah pedagang harus menanggung sendiri biaya pembongkaran tempat usaha mereka.
Di tengah penertiban tersebut, pedagang mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai kompensasi maupun lokasi relokasi dari pemerintah.
Salah seorang pedagang, Pak Haji, mengatakan masyarakat pada dasarnya memilih mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, persoalan biaya pembongkaran menjadi beban tersendiri karena seluruhnya harus ditanggung masing-masing pedagang.
Baca Juga:Tembus 10 Juta Views! “Kasih Aba-Aba 2.0” Naykilla & Tenxi Viral di Shopee 9.9Jateng Matangkan Persiapan Menyambut 2.833 Kafilah MTQ Nasional XXXI
“Kalau sebagai masyarakat, ya kita ikuti saja. Cuma pemerintah bagaimana ini? Masalah kompensasinya juga bagaimana,” ujar Pak Haji, Rabu (2/9).
Menurutnya, sosialisasi mengenai penertiban memang telah dilakukan. Namun, informasi mengenai kompensasi dan relokasi belum disampaikan secara jelas kepada masyarakat terdampak.
“Kalau sosialisasi ada, cuma masyarakat mempertanyakan bagaimana masalah kompensasinya. Karena pembongkaran itu kan memerlukan biaya,” katanya.
Ia menyebut hingga proses pembongkaran dilakukan, belum ada informasi mengenai tempat yang akan menjadi lokasi relokasi para pedagang.
“Masalah relokasi belum ada. Pemerintah hanya menyuruh dibongkar saja,” ujarnya.
Kondisi itu membuat pedagang harus mengeluarkan biaya pribadi untuk membongkar kios masing-masing. Untuk kios berukuran kecil, biaya pembongkaran disebut mencapai sekitar Rp1 juta.
“Iya, biaya sendiri. Semuanya juga biaya sendiri,” kata dia.
Baca Juga:Dari Kesehatan hingga Pengentasan Kemiskinan, Inilah Program Pemprov Jateng yang Berdampak ke WargaMengenal Indriyani Rachman, Ph.D.: Merajut Pengetahuan Lingkungan dan Kesiapsiagaan Bencana
Besaran biaya tersebut, lanjutnya, bisa lebih tinggi bagi pedagang yang memiliki bangunan atau kios berukuran lebih besar. Selain biaya pembongkaran, pedagang juga menghadapi persoalan material dan limbah hasil pembongkaran.
“Kalau limbahnya dibuang sendiri, kan lebih berat. Jadi untuk limbah-limbah seperti ini, ya bagaimana pemerintah menanganinya,” tuturnya.
Pak Haji mengaku telah berjualan di kawasan tersebut selama kurang lebih 30 tahun. Selama itu, surat teguran dari pemerintah disebut sudah pernah diterima, tetapi pembongkaran baru dilakukan kali ini.
“Baru kali ini dibongkar. Kalau surat peneguran memang dari dulu juga ada,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tetap berupaya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu memikirkan solusi bagi warga yang terdampak penertiban.
