JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cimahi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
Penetapan dua ASN Disnaker Kota Cimahi tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Cimahi menjalankan serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, yang berkaitan dengan pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kedua ASN Disnaker Kota Cimahi yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial TD dan YR. Keduanya keluar dari kantor Kejari Cimahi pada Senin malam, 31 Agustus 2026, setelah menjalani proses pemeriksaan dan penetapan tersangka.
Baca Juga:Bikin Geram, CCTV Rekam Truk Ngetem di Jembatan Tasikmalaya hingga Warga Buang Sampah ke SungaiSingle Skema Tapera, Tawarkan Pembiayaan Perumahan dengan Tenor 40 Tahun?
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, kedua tersangka dugaan korupsi program pelatihan tenaga kerja tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan berwarna hitam menuju Rumah Tahanan Negara atau Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan peningkatan status perkara hingga penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Fajrian, penetapan dua ASN Disnaker Kota Cimahi sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan Kejari Cimahi, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasie Pidsus Kejari Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita, menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi pada periode 2022-2024.
Dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tersebut, kata Randhika, berkaitan dengan dugaan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, maupun pejabat yang menerima hadiah atau janji dalam pelaksanaan program.
“Pada hari Senin 31 Agustus 2026 telah dilaksanakan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Disnakertrans Kota Cimahi tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” ujar Randhika.
Kejari Cimahi kemudian melakukan penahanan terhadap kedua ASN Disnaker Kota Cimahi tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
