Roy menegaskan rencana aksi digelar sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional buruh. “Untuk memastikan revisi terhadap SK UMSK Tahun 2026 dan sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional, buruh/pekerja Jawa Barat menyatakan akan menggelar aksi lanjutan pada tanggal 29 s/d 30 Desember 2025,” ujarnya.
Meski menyatakan penolakan, buruh Jawa Barat tetap menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur dalam penetapan upah minimum.
“Buruh/pekerja Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat yang telah menerbitkan SK tentang Upah Minimum untuk tahun 2026 tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Roy.
Baca Juga:Buruh Minta Dedi Mulyadi Tak Ubah Usulan Upah dari Kota dan KabupatenPemkab Bandung Segera Kaji Pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten 2026
“Kami atas nama serikat pekerja/serikat buruh sangat menghargai terhadap langkah Gubernur Jawa Barat yang telah menetapkan UMK Tahun 2026 tidak keluar dari rekomendasi resmi dari para Bupati/Wali Kota,” pungkasnya.
