JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menerbitkan surat edaran kesiapsiagaan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur panjang akhir tahun.
Surat Edaran Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tersebut ditetapkan oleh Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dengan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Hadapi Macet Nataru, Polres Cimahi Siapkan One WayAntisipasi Premanisme Selama Nataru, Polresta Bandung Siagakan Satgas Gakkum di Tempat Wisata
“Surat edaran ini kami keluarkan untuk memastikan seluruh unsur pemerintah daerah siap siaga, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru di Bandung Barat dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” kata Jeje Ritchie Ismail dalam keterangan resminya, Sabtu (27/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan memperketat pengawasan di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini juga, lanjut Jeje, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Pemkab Bandung Barat juga mengimbau masyarakat untuk merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab. Masyarakat diajak menumbuhkan empati dan kepedulian sosial, khususnya terhadap warga yang tengah terdampak musibah bencana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan akhir tahun dengan penuh kesadaran dan empati, tanpa euforia berlebihan yang justru berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan,” katanya.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan Natal dan malam pergantian tahun di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Larangan ini diberlakukan untuk mencegah risiko kebakaran, kecelakaan, serta gangguan ketertiban umum,” katanya.
Baca Juga:Jelang Nataru, Bulog Jabar Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok StabilPerkuat Keselamatan Pengunjung Jelang Nataru, Taman Safari Indonesia Bogor Terima Hibah Ambulans
Selain itu, instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum juga dilarang menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, serta alat lain yang dapat menimbulkan kebisingan, bahaya, dan keresahan di tengah masyarakat.
“Penggunaan petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan warga. Karena itu kami melarang aktivitas tersebut selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.
