Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Jeje menginstruksikan agar surat edaran ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif.
“Pengawasan akan kami lakukan secara terpadu. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Jeje.
Baca Juga:Hadapi Macet Nataru, Polres Cimahi Siapkan One WayAntisipasi Premanisme Selama Nataru, Polresta Bandung Siagakan Satgas Gakkum di Tempat Wisata
“Melalui penerbitan surat edaran ini, saya berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, damai, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di wilayah Bandung Barat,” pungkasnya. (Wit)
