JABAR EKSPRES – UMK Jawa Barat 2026 untuk 27 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan resmi mengalami kenaikan, Kota serta Kabupaten Bekasi jadi peraih nominal tertinggi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di 27 kabupaten/kota untuk mengikuti semua kiriman usulan dari pemerintah kabupaten/kota.
Penetapan UMK 2026 Jabar itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu 24 Desember 2025.
Baca Juga:Daftar Kode Redeem FC Mobile 25 Desember 2025, Klaim 2 Pemain Spesial OVR Tinggi hingga 3500 Gems4 Gol Terakhir Arsenal: Rajin Dapat 'Giveaway' dan 0 Gol Open-play
Dedi menyampaikan pengumuman itu bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 yang naik 0,7 persen dari tahun 2025 jadi Rp2.317.601.
Kang Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa keputusan UMK tahun 2026 naik diambil usai pihaknya menampung seluruh usulan kenaikan bupati dan walikota yang berada di Jabar.
Pihak Pemprov, kata gubernur yang akrab dengan sapaan KDM itu, mengikuti rekomendasi dari kepala daerah.
“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral,” jelas KDM.
Dedi Mulyadi juga mengatakan Kabupaten Bekasi masih menjadi daerah yang memiliki upah minimum paling tinggi di Jawa Barat.
Untuk diketahui, UMK 2026 Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan 6,8 persen setelah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
UMK Kabupaten Bekasi 2026 direkomendasikan meningkat Rp380.370 menjadi Rp5.938.885 dibadingkan UMK tahun ini yang sebesar Rp5.558.515.
Baca Juga:Cara Beli Diskon Tiket Kereta Api 25 Persen Akhir Tahun KAI, Catat Juga Syarat & KetentuannyaPersib Bandung vs PSM Makassar Laga Tunda Super League, Kok Frans Putros Masih Absen?
Bahkan bukan cuma Kabupaten Bekasi, UMK 2026 Kota Bekasi juga tetap jadi wilayah dengan upah minimum kota/kabuapten tertinggi di Jabar.
Naik sebesar 5,53 persen ketimbang tahun sebelumnya, UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan Rp5.999.422 usai bertambah Rp308.670 dari Rp5.690.752 saat UMK 2025.
Pemprov Jabar tidak mengubah usulan penetapan upah ini karena keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah, demikian ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa pendekatan penetapan UMK 2026 di Jabar adalah berdasarkan rekomendasi resmi dari pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi [daerah] tidak ada yang diubah,” tegas Kim.
