Angkot Lintasi Kawasan Puncak Bogor, Dishub Bogor: Nanti Kita Tegur

Angkot Lintasi Kawasan Puncak Bogor, Dishub Bogor: Nanti Kita Tegur
Terlihat angkot melintasi kawasan Puncak tepatnya di Simpang Gadog, pada Kamis (25/12/2025).Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Angkutan Kota (Angkot) masih melintasi kawasan Puncak, Bogor, pada Kamis (25/12/2025) Siang.

Terlihat, Angkot berwarna biru, Angkot berwarna hijau dan biru melintas dari arah Puncak menuju Jakarta di kawasan Simpang Gadog.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan, akan menegur sopir angkot yang masih melintasi kawasan Puncak.

Baca Juga:Polres Bogor Sebut 38 Ribu Kendaraan Masuk Keluar Kawasan PuncakSiang Ini, Satlantas Polres Bogor Lakukan One Way dari Arah Puncak ke Jakarta

“Nanti kita tegur, iya kita akan tegur,” kata Bayu saat dihubungi wartawan, pada Kamis (25/12/2025) Siang.

Sebelumnya, sekitar 750 angkutan umum tidak akan beroperasi sementara di kawasan Puncak.

Pemberhentian angkot sementara tersebut dimulai pada perayaan Natal atau tanggal 24 dan 25 Desember 2025.

Kemudian, pada tanggal 30 dan 31 Desember 2025 pemberhentian sementara operasional kembali dilakukan di kawasan Puncak.

“Angkutannya ya, 02A 520 kendaraan, 02B 157 kendaraan, dan 02C 73 kendaraan. Jadi total semua itu 750 kendaraan,” kata Kepala Dishub Bayu Ramawanto, pada Sabtu (20/12/2025).

Lebih lanjut, Bayu mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi atas pemberhentian sementara operasional.

Dia menjelaskan, besaran kompensasi sebesar Rp 200 Ribu per hari. Jumlah tersebut berlaku bagi pemilik dan sopir Angkot.

Baca Juga:Gencarkan Program Mudik Gratis Selama Nataru, Menhub: Perjalanan agar Lebih AmanKetimpangan Sosial di Jabar Masih Tinggi, Ini Jurus Pemda Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem

“By transfer, Rp 200.000, antara pemilik dan sopir sama (besaran kompensasi),” jelasnya.

Adapun, pihak Dishub Kabupaten Bogor akan melakukan tindakan tegas bila masih ada angkot yang beroperasi di kawasan puncak pada tanggal 24-25 dan 30-31 Desember.

Namun, Bayu memberikan catatan khusus bagi angkot yang membawa pasien maupun orang sakit tetap boleh melalui kawasan puncak tetapi perlu difasilitasi oleh petugas yang berjaga di lapangan.

“Ga bisa tetep ga bisa, pokoknya berbau-bau angkot ya sudah diberi kompensasi itu untuk tidak operasional. Kecuali bawa pasien, itu pun akan difasilitasi oleh petugas,” ujarnya.

Atas pemberhentian operasional sementara angkot tersebut, masyarakat yang berada di kawasan Puncak diimbau untuk menggunakan moda transportasi yang ada guna melanjutkan aktivitas.

“Pakai moda yang ada aja, kalau ada motor pake motor, seperti itu,” pungkasnya.

0 Komentar