SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Jadwalnya

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Jadwalnya
SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Jadwalnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – SIM mati saat layanan tutup karena libur nasional masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru, asalkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan kepolisian.

Kebijakan ini berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir saat pelayanan Satpas dan gerai SIM keliling diliburkan, seperti pada libur Hari Raya Natal 25–26 Desember 2025.

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Ketentuannya

Mengacu pada informasi dari akun Instagram resmi @satpasmetrojaya, layanan perpanjangan SIM akan kembali dibuka pada 27 Desember 2025.

Baca Juga:Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Tuai Kecaman Publik, Diduga Lecehkan Bendera Merah PutihCara Daftar KIP Kuliah 2026 Agar Bisa Kuliah Gratis

Artinya, meskipun masa berlaku SIM telah habis satu atau dua hari sebelumnya karena libur, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan dengan mekanisme normal.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis Satpas Metro Jaya.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk toleransi karena pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan tepat waktu akibat layanan yang tutup selama libur nasional.

Meski ada kelonggaran saat libur nasional, masyarakat tetap perlu waspada. SIM yang kedaluwarsa di luar masa libur dan terlambat diperpanjang meski hanya satu hari, tetap wajib membuat SIM baru.

Hal ini penting diperhatikan karena mekanisme pembuatan SIM baru berbeda dengan perpanjangan, termasuk kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik.

Perlu diketahui pula, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan berdasarkan tanggal penerbitan SIM.

Sebagai contoh, jika SIM diterbitkan pada Juni, maka masa berlakunya akan habis pada Juni lima tahun berikutnya, meski pemilik SIM lahir di bulan lain.

Baca Juga:Pelaku Usaha Wajib Tahu! Tolak Pembayaran Tunai Bisa Kena Denda hingga Rp200 JutaLowongan Kerja Kemenkes 2026 Dibuka, Berikut Link Resmi Pendaftarannya

Aturan Resmi Perpanjangan SIM

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.

Pada Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.

“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru,” bunyi aturan tersebut.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek tanggal kedaluwarsa SIM dan tidak menunda perpanjangan agar terhindar dari proses pembuatan ulang.

0 Komentar