Pelaku Usaha Wajib Tahu! Tolak Pembayaran Tunai Bisa Kena Denda hingga Rp200 Juta

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Tolak Pembayaran Tunai Bisa Kena Denda hingga Rp200 Juta
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Tolak Pembayaran Tunai Bisa Kena Denda hingga Rp200 Juta
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penolakan terhadap pembayaran tunai menggunakan uang rupiah bukan sekadar kebijakan internal pelaku usaha.

Di Indonesia, tindakan tolak pembayaran tunai justru berpotensi berujung sanksi pidana dan denda hingga Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan bahwa rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga:Libur Nataru MBG Tetap Jalan, Siswa Bisa Ambil ke SekolahRamai Soal Parkir Braga Digetok Rp15 Ribu, Begini Cara Lawan Pungli Saat Liburan di Bandung

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

Dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang disebutkan, setiap orang atau pihak yang menolak menerima rupiah dalam bentuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Penolakan hanya dibenarkan jika terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah yang digunakan dalam transaksi.

Sementara itu, Pasal 21 UU Mata Uang juga menegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam:

• Setiap transaksi pembayaran

• Penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang

• Transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia

Dengan kata lain, pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menolak pembayaran tunai yang sah.

Pengecualian Penggunaan Rupiah

Meski demikian, undang-undang juga mengatur sejumlah pengecualian. Kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku untuk:

• Transaksi tertentu terkait APBN

• Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri

• Perdagangan internasional

• Simpanan bank dalam valuta asing

• Transaksi pembiayaan internasional

Di luar kategori tersebut, penggunaan rupiah tetap menjadi kewajiban hukum.

Kasus Roti O Jadi Sorotan Publik

Aturan ini kembali menjadi perbincangan hangat setelah video viral di media sosial memperlihatkan seorang nenek ditolak saat hendak membayar secara tunai di salah satu gerai Roti O.

Dalam video tersebut, pegawai toko menyebut bahwa gerai hanya menerima pembayaran non tunai seperti QRIS.

Baca Juga:Bandung Jadi Kota Penutup Generasi Happy 2025, Tri Dorong Anak Muda Melek AI dan Kreatif DigitalSocial Quotient Paparkan Optimisme Tinggi Ekonomi Indonesia, Namun Tiga Isu Kritis Menjadi Tantangan Nyata

Kejadian itu memicu protes dari seorang pria yang berada di lokasi karena menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, terutama kalangan lanjut usia yang belum terbiasa menggunakan pembayaran digital.

Tak lama setelah video tersebut viral, manajemen Roti O angkat bicara melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia.

0 Komentar