Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Tuai Kecaman Publik, Diduga Lecehkan Bendera Merah Putih

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Tuai Kecaman Publik, Diduga Lecehkan Bendera Merah Putih
Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Tuai Kecaman Publik, Diduga Lecehkan Bendera Merah Putih
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Nama Bonnie Blue, bintang film dewasa asal Inggris yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger, kembali menjadi sorotan tajam publik internasional.

Serangkaian kontroversi yang melibatkan dirinya memuncak setelah beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aksi pelecehan terhadap Bendera Merah Putih, simbol kehormatan Negara Republik Indonesia.

Akibat tindakan tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London resmi mengadukan Bonnie Blue kepada otoritas Inggris.

Baca Juga:Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Agar Bisa Kuliah GratisPelaku Usaha Wajib Tahu! Tolak Pembayaran Tunai Bisa Kena Denda hingga Rp200 Juta

Kecaman juga datang dari dalam negeri, termasuk dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang menilai perbuatannya tidak dapat ditoleransi.

Rekam Jejak Kontroversi Bonnie Blue di Indonesia

Sebelum insiden dugaan pelecehan bendera, Bonnie Blue telah lebih dulu terseret sejumlah pelanggaran selama berada di Indonesia.

Ia diketahui telah dideportasi dari Bali bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya akibat pelanggaran izin tinggal.

Selama di Bali, Bonnie sempat membuat konten di jalan raya dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus”, yang dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Tak hanya itu, ia juga diduga menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk melakukan produksi konten dewasa bersifat komersial.

Kasus tersebut membuat Bonnie diperiksa oleh Polres Badung atas dugaan produksi dan penyebaran konten asusila.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/12), sebelum akhirnya pihak imigrasi mengambil langkah tegas.

Baca Juga:Lowongan Kerja Kemenkes 2026 Dibuka, Berikut Link Resmi PendaftarannyaDaftar HP Xiaomi yang Masih Kebagian Update HyperOS 3 Berbasis Android 16

Ditangkal Masuk Indonesia Selama 10 Tahun

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang melanggar ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman memastikan bahwa Bonnie Blue dikenai penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun, bukan enam bulan seperti klaim yang sempat beredar.

Penangkalan tersebut resmi diajukan sejak 12 Desember 2025, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Bali.

Video Viral Diduga Lecehkan Bendera RI

Kontroversi semakin meluas setelah sebuah video viral beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Bonnie Blue tampak menyisipkan Bendera Merah Putih di bagian belakang celananya, hingga bendera itu menjuntai dan terseret saat ia berjalan.

0 Komentar