Dedi Mulyadi Tetapkan UMK 2026, Nilai Sesuai Usulan Kota Kabupaten

Dedi Mulyadi Tetapkan UMK 2026, Nilai Sesuai Usulan Kota Kabupaten
Kadisnaker Jabar Kim Agung (kanan) menjelaskan Keputusan yang telah diambil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal upah. (Foto: son/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi turut menetapkan besar Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) 2026 pada Rabu (24/12/2025), dengan besaran sebagimana usulan yang disampaikan kota/kabupaten.

Hal itu diungkapkan sekaligus dalam penyampaian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota, baik Upah Minimum Kabupaten/kotanya maupun Upah Minimum Sektoralnya,” jelasnya.

Dedi Mulyadi mengakui bahwa disparitas upah memang masih terjadi di Jawa Barat. “Ya karena pengajuannya adalah kabupaten kota dan mereka sudah menyepakati, pasti sampai hari ini disparitas masih ada. Karena kan kabupaten/kota mengusulkan masing-masing,” cetusnya.

Baca Juga:Tok! Dedi Mulyadi Teken UMP 2026 jadi Rp2,3 JutaKSPSI Jabar Sebut Penetapan UMK Ikuti Rekomendasi Daerah Usai Pleno Deadlock

Menurut Dedi, penetapan upah itu bisa ideal dari berbagai sudut pandang. “Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan gitu biasa. Tapi pemerintah kan berada di tengah,” imbuhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Kim Agung menambahkan, Secara umum UMK untuk kota/kabupaten telah disepakati oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Sementara untuk dokumen resmi masih belum bisa diakses karena memang masih diproses.

“Kisi-kisinya sudah sebagai mana yang disampaikan Gubernur,” sambungnya.

Termasuk bagi Depok yang sempat ada usulan 3 angka. Pemprov menyepakati sebagaimana usulan yang disampaikan pemda.

Sementara itu, Pemprov juga telah menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi. Sesuai KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 561/Kep.860–Kesra/2025, berikut besaran UMSP untuk beberapa sektor.

Besarnya adalah Rp2,339 juta. Itu untuk jenis sektor konstruksi Gedung Hunian, Gedung Perkantoran, Jasa Pekerjaan Konstruksi Bangun Gedung, Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over hingga underpass.

Kemudian konstruksi jaringan irigasi dan drainase, konstruksi khusus bangunan sipil, jasa instalasi konstruksi navigasi laut, pemasangan pondasi tiang pancang, pemesangan kerangka baja dan konstruksi khusus lainnya. (son)

0 Komentar