Yayat Sumirat Akan Dipanggil Paksa untuk Hadir pada Sidang Kasus Penipuan, Apakah Terlibat?

Sidang kelanjutan kasus penipuan yang melibatkan TErdakwa Mira Irawati Eks Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Ba
Sidang kelanjutan kasus penipuan yang melibatkan TErdakwa Mira Irawati Eks Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bapenda Kota Bandung kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kehadiran Yayat Sumirat untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Mira Irawati memiliki peran penting untuk memberikan keterangan mengenai duduk permasalahan dalam kasus itu.

Sidang kelanjutan kasus penipuan yang melibatkan Eks Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bapenda Kota Bandung itu kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung.

Pada sidang sebelumnnya sempat dilakukan penundaan karena tidak hadirnya para saksi dari ASN. Termasuk, Yayat Sumirat yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bandung.

Baca Juga:inDrive Berikan Penghargaan Kepada Pengemudi Melalui Ajang  Platinum Drivers GiveawayPendirian PT Saung Angklung Udjo Diduga Dibentuk Penuh Rekayasa 

Permintaan kehadiran para saksi ini, sesuai dengan permintaan oleh kuasa hukum terdakwa dan Korban Suarman Bureu, SH, MH, CPN. Tujuannya agar masalah bisa terungkap.

Namun, pada sidang kali ini, Jaksa Penunut Umum (JPU) yang diwakili oleh Rully Wilastoro, SH hanya memberikan keterangan surat tertulis dari Yayat Sumirat.

Dalam keterangan yang dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim menjelaskan bahwa saksi Yayat Sumirat tidak bisa hadir dikarena ada kegiatan di salah satu hotel di Bandung.

JPU Harus Bisa Menghadirkan Saksi

Kasus dengan Nomer Perkara 1011/Pid.B/2025/PN Bandung itu menjadi pelik manakala JPU tidak bisa menghadirkan saksi yang memiliki dugaan keterkaitan antara korban dan terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Suarman sudah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim dan meminta agar JPU bisa menghadirkan Yayat sebagai saksi dipersidangan.

Menurutnya, surat pemanggilan terhadap saksi ini sdudah dilakukan berulangkali. Sehingga dugaannya Yayat Sumirat terlibat dalam kasus ini.

Untuk itu Suarman meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan secara paksa terhadap yayat yang merupakan Anggota Dewan dari fraksi PDIP Kabupaten Bandung itu.

Baca Juga:Kepala Disarpus Kota Bandung Diduga Bemasalah, Wali Kota Desak Lakukan Evaluasi Ini Dia, Dugaan Kasus Pengkondisian Proyek yang Libatkan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan 

“Tadi berdasarkan dengan keterangan saksi sebelumnya, dalam persidangan terungkap, bahwa ada iming-iming keuntungan yang disampaikan oleh Yayat,’’ ujarnya.

Yayat Sumirat mengajak korban Luthfi untuk melakukan bisnis pengadaan barang dan jasa berupa makan dan minum (Mamin) untuk rapat di lingkungan Pemkot Bandung melalui Mira Irawati.

Lutfhi pun tertarik dengan tawaran Yayat Sumirat itu dan memberikan pinjaman modal. Akan tetapi uang yang dipinjamkan tidak dikembalikan. Begitu juga dengan keuntungannya.

0 Komentar