Atas tidak kehadiran dari Yayat ini, Sidang diputuskan ditunda hingga tanggal 6 Januari 2026 dan memerintahkan jaksa harus memanggil secara paksa saksi untuk hadir dipersidangan.
Suarman menegaskan, jika Yayat Tidak sampai hadir kembali, maka dakwaan yang sudah disampaikan oleh JPU jelas tidak sesuai. Sehingga Mira bisa saja bebas dari segala tuntutan.
Suarman menyebutkan, meski sebagai terdakwa, Mira sudah memiliki itikad baik untuk membayar pinjaman uang atau utang modal kerja itu. Pembayaran sudah diberikan sebesar Rp. 195 juta.
Baca Juga:inDrive Berikan Penghargaan Kepada Pengemudi Melalui Ajang Platinum Drivers GiveawayPendirian PT Saung Angklung Udjo Diduga Dibentuk Penuh Rekayasa
Dengan begitu, kasus ini hanyalah masalah utang piutang dan bukan kasus tindak pidana penipuan. Untuk itu, Suarman meminta Yayat Sumirat agar hadir untuk menjelaskan duduk persoalannya di hadapan masjelis hakim.
‘’Saya sudah meminta di persidangan agar Yayat dipanggil secara paksa untuk hadir sebagai saksi, karena dugaannya bisa saja terlibat dalam kasus ini,’’ pungkas Suarman. (yan).
