Terima 28 Ribu Aduan Angkot Sepanjang 2025, Wali Kota Bogor Ungkap Sopir Resmi Tak Lebih dari 250 Orang

Terima 28 Ribu Aduan Angkot Sepanjang 2025, Wali Kota Bogor Ungkap Sopir Resmi Tak Lebih dari 250 Orang
Ilustrasi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencatat lebih dari 28 ribu pengaduan masyarakat terkait angkutan kota (angkot) di wilayahnya sepanjang tahun 2025.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, mayoritas keluhan berkaitan dengan angkot yang berhenti sembarangan, kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, hingga perilaku sopir yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

“Yang masih menjadi persoalan besar adalah angkutan kota. Dari sistem pengaduan Pemkot dan DM Instagram, selama tahun 2025 terdapat lebih dari 28 ribu pengaduan terkait angkot. Keluhannya soal angkot berhenti sembarangan, kondisi kendaraan tidak laik jalan, hingga sopir yang tidak patuh aturan,” ujar Dedie di Kota Bogor, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga:750 Angkot Dihentikan Sementara saat Nataru, Dishub Bogor Siapkan KompensasiSoal Larangan Operasional Angkutan Umum Saat Nataru, Dishub Kota Bogor: hanya Angkot ke Arah Puncak Saja!

Menurut Dedie, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan banyak angkot di Kota Bogor tidak memiliki kelengkapan administrasi, termasuk surat izin mengemudi (SIM), bahkan tidak lagi memenuhi standar keselamatan.

Lebih lanjut, Dedie menyebutkan bahwa verifikasi data juga menunjukkan sebagian besar pengemudi angkot yang beroperasi di Kota Bogor bukan warga asli Kota Bogor.

Ia pun menegaskan, Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang membatasi usia teknis angkot maksimal 20 tahun. Namun hingga 2025, rata-rata usia angkot yang masih beroperasi justru telah mencapai 22 tahun.

“Sampai 2025, rata-rata usia angkot sudah 22 tahun. Ini masalah bersama dan harus ditegakkan. Dari 1.600 angkot yang tidak laik jalan, saat dilakukan pengecekan apa mereka warga Kota Bogor atau bukan, ternyata pengemudi resmi yang terdaftar tidak lebih dari 250 orang, surat-surat juga tidak lengkap, ini fakta yang harus kami benahi,” katanya.

Dedie pun memastikan, mulai awal 2026, angkot yang tidak memenuhi syarat keselamatan dan melampaui usia teknis tidak diperbolehkan lagi beroperasi di seluruh trayek Kota Bogor.

Meski demikian, Pemkot Bogor telah menyiapkan langkah lanjutan bagi eks pengemudi angkot, salah satunya dengan membuka peluang untuk bergabung sebagai pengemudi BisKita Trans Pakuan.

“Mulai 1 Januari 2026, angkot-angkot ini tidak boleh lagi mengaspal karena dari sisi laik jalan dan keselamatannya sudah tidak memenuhi syarat. Ke depan ada langkah-langkah untuk penanganan eks pengemudi. Salah satunya dapat diarahkan menjadi sopir BisKita, tentu dengan syarat dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

0 Komentar