JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan umum selama momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tidak berlaku bagi angkutan kota (angkot) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan, larangan operasional angkutan umum tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan beberapa waktu lalu dan diberlakukan khusus bagi angkutan umum yang melayani rute menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.
“Untuk Kota Bogor tidak ada program pelarangan operasional angkot jadi saat Nataru tetap beroperasi seperti biasa. Kebijakan dari Provinsi Jawa Barat itu hanya berlaku untuk angkutan umum yang menuju arah Puncak,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:Upaya Urai Kemacetan, Pemprov Kucurkan Kompensasi untuk Sopir Angkot dan Delman di Momen NataruPolisi Tangkap Tiga Sopir Angkot Terduga Pelaku Percobaan Perampasan Motor di Cicendo
Sujatmiko menjelaskan, larangan operasional tersebut menyasar angkutan AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) dari Cianjur dan Kabupaten Bogor yang melayani rute ke Puncak, bukan angkutan kota yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Angkutan umum yang terdampak kebijakan itu disebut Sujatmiko tidak beroperasi selama empat hari, yakni pada 24 dan 25, serta 30 dan 31 Desember 2025.
Para pengemudi angkutan umum tersebut juga akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per orang per hari.
“Angkutan umum yang dilarang beroperasi itu angkutan dari Cianjur ke Puncak dan dari Kabupaten Bogor ke Puncak. Kalau angkutan kota di Kota Bogor tidak ada yang mengarah ke Puncak, hanya sampai Ciawi saja. Larangan itu berlaku bagi sekitar 1.825 sopir,” ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat karena dianggap berlaku untuk seluruh angkutan umum di Jawa Barat, termasuk angkutan kota atau angkot di Kota Bogor.
“Banyak yang mengira semua angkutan umum di Jawa Barat dilarang beroperasi. Padahal tidak, kebijakan ini hanya khusus untuk angkutan yang melayani rute ke arah Puncak,” tegasnya.
Sementara itu, Dishub Kota Bogor juga telah menyiapkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama momen Nataru dengan menerjunkan sekitar 120 personel di sejumlah titik.
Baca Juga:Dukung Konektivitas Transportasi, 22 Angkot Soreang-Ciwidey Disiapkan Jadi Feeder BRTPohon Tumbang Timpa Angkot di Jalan Pajajaran, Sopir Harap Ada Bantuan Pemerintah
Nantinya, Dishub Kota Bogor akan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota yang menerjunkan sekitar 105 personel untuk mengatur lalu lintas, termasuk pengawasan angkot agar tidak ngetem dan menimbulkan kemacetan.
