Jelang Nataru, Kepala Bapanas Fokus Buru Produsen Pelanggar HET MinyaKita

Jelang Nataru, Kepala Bapanas Fokus Buru Produsen Pelanggar HET MinyaKita
Ilustrasi seorang penjual menata MinyaKita di kios miliknya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Selasa (11/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah mengaku bakal fokus untuk menertibkan produsen nakal yang menjual Minyak Goreng Kemasan Rakyat atau MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

“Kami kejar yang diduga melanggar HET, kami monitor terus sampai dimana. Tapi kami bukan fokus pada yang menjual kecil eceran. Kami fokus pada produsennya. Kami kejar di produsennya dan yang memanfaatkan situasi ini,” ujarnya, dikutip Selasa (23/12/2025).

Baca Juga:HET Minyakita Alami Kenaikkan? Begini Kata Mendag!Klaim Harga Minyakita Turun Padahal Masih Jauh di Atas HET?

Menurutnya, penindakan terhadap produsen pelanggar dilakukan guna melindungi usaha rakyat dan menjaga stabilitas pangan. Sebab, pengecer dan pedagang kecil hanya mengikuti harga yang diberikan produsen.

Ia mengaku sangat mendukung program MinyaKita yang diinisiasi Kementerian Perdagangan (Kemendag), agar pemerintah mampu menyediakan komoditas tersebut sesuai dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mulai melakukan penindakan terhadap para pelanggar HET MinyaKita. Seperti yang dilakukan pihaknya di Pasar Rumput Jakarta.

“Pak Sestama (Sekretaris Utama) Bapanas sudah turun, Pak Deputi Bapanas sudah turun. Aku minta ditelusuri sampai produsennya, sampai pabriknya,” kata Amran.

Di samping itu, Amran menegaskan agar para pengusaha tidak memanfaatkan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan menaikkan harga, terlebih pelanggaran HET telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kemarin kami dapatkan, ada dua perusahaan minyak goreng yang menaikkan harga,” kata dia.

Diketahui, temuan HET MinyaKita diperoleh dari hasil sidak Bapanas bersama Kemendag dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Pasar Rumput, Jakarta, pada Minggu (21/12).

Baca Juga:Satgas Pangan Polri Tengah Tangani 12 Laporan Soal MinyaKitaSidak Pasar di Bandung Barat, Polres Cimahi Temukan 4 Produsen MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Yang mana ada pedagang di pasar tersebut mengaku mendapatkan pasokan MinyaKita dari distributor dengan skema bundling. Dengan skema tersebut harga MinyaKita ditentukan dengan jumlah pembelian bundling dibagi dua dengan minyak kemasan premium.

Distributor juga mengenakan harga MinyaKita per liter tidak sesuai harga penjualan MinyaKita di tingkat pengecer yang ditetapkan paling tinggi di Rp14.500 per liter. Alhasil, harga jual MinyaKita ke masyarakat melebihi HET Rp15.700 per liter.

0 Komentar