Jelang Nataru, Kepala Bapanas Fokus Buru Produsen Pelanggar HET MinyaKita

Jelang Nataru, Kepala Bapanas Fokus Buru Produsen Pelanggar HET MinyaKita
Ilustrasi seorang penjual menata MinyaKita di kios miliknya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Selasa (11/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Kami sudah minta Satgas (Pangan) turun, periksa, ditindak tegas. Jadi bukan lagi imbauan, tapi ditindak tegas, terutama minyak goreng. Kita sudah tetapkan HET, masih bermain-main, kita tindak tegas,” ujar Amran.

Ia mengingatkan kembali agar tidak ada yang memanfaatkan kesempatan di kala permintaan masyarakat yang mulai meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru. Pemerintah pastikan ada penindakan yang tegas.

“Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru, kami kejar, kami tindak. Kami minta Satgas Pangan Polri yang tindak,” imbuhnya..

Baca Juga:HET Minyakita Alami Kenaikkan? Begini Kata Mendag!Klaim Harga Minyakita Turun Padahal Masih Jauh di Atas HET?

Harga MinyaKita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi itu ditetapkan harga penjualan MinyaKita di tingkat D1 paling tinggi Rp13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp14.500 per liter. Terakhir, HET MinyaKita di tingkat konsumen di Rp15.700 per liter.

Di samping itu, dalam beleid terbaru di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, dapat dijelaskan bahwa MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi.

MinyaKita merupakan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET. Ketersediaan dan keterjangkauan harganya dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan dengan mekanisme subsidi anggaran negara.

0 Komentar