JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4961 Tahun 2025 guna memastikan keamanan dan kenyamanan kegiatan di kawasan wisata selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi unggulan di Bandung Barat, sekaligus untuk meminimalkan risiko kecelakaan maupun bencana selama periode libur panjang.
Dalam edaran itu, pemerintah daerah meminta seluruh pelaku usaha pariwisata di kawasan wisata Bandung Barat untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP), serta aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten, terutama pada wahana dan fasilitas yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Baca Juga:Jelang Nataru, BPBD Bandung Barat Petakan Kawasan Wisata Rawan BencanaKantor Imigrasi Bogor Transformasi Kawasan Jadi Wisata Heritage, Gratis untuk Publik
“Keselamatan dan kenyamanan pengunjung harus menjadi prioritas utama bagi pengelola destinasi wisata selama libur Nataru,” ujar Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail dalam keterangan resminya, Minggu (21/12/2025).
Ia menyebutkan, peningkatan jumlah wisatawan yang signifikan pada momen libur panjang menuntut kesiapan maksimal, baik dari sisi sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia di lapangan.
“Pengelola wisata harus memastikan seluruh fasilitas dalam kondisi layak dan aman digunakan. Kesiapan petugas serta pengawasan di lapangan menjadi kunci agar aktivitas wisata berjalan lancar dan selamat,” katanya.
Selain itu, pengelola destinasi wisata diwajibkan melakukan kalibrasi alat, uji petik keamanan, serta perawatan rutin terhadap seluruh fasilitas wisata guna menjamin kelayakan operasional selama libur Nataru.
Jeje mengingatkan pentingnya pengelolaan daya dukung dan daya tampung destinasi wisata secara cermat. Langkah tersebut dinilai perlu untuk menjaga kenyamanan pengunjung sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat kelebihan kapasitas.
“Kami menekankan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) Nomor 9042 Tahun 2021 bagi seluruh usaha pariwisata, mulai dari akomodasi, restoran, hingga penyelenggara kegiatan wisata,” jelasnya.
“Penerapan standar CHSE diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan serta menciptakan rasa aman dan nyaman selama berwisata di wilayah Bandung Barat,” sambungnya.
Baca Juga:Jelang Nataru, PHRI Bogor Targertkan 90 Persen Wisatawan Sewa Hotel di Kawasan PuncakDisubudpar Bogor Minta Pihak Kecamatan dan Desa Berantas Pungli di Kawasan Wisata
Di sisi lain, Kepolisian Resor (Polres) Cimahi menyiapkan pengamanan di kawasan wisata, khususnya di wilayah utara Bandung Barat yang diprediksi menjadi tujuan utama wisatawan selama libur Nataru.
