JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat secara resmi menetapkan Resbob, seorang streamer media sosial, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang menghina suku Sunda dan Viking Persib.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tindakan tersebut didorong oleh motif ekonomi, yakni untuk meraup keuntungan dari siaran langsung yang ia lakukan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa Resbob secara sadar melontarkan pernyataan bernada provokatif demi menarik perhatian publik.
Baca Juga:Percepat Pemulihan Bencana Sumatra, BRI Terus Salurkan Bantuan di Lebih Dari 40 LokasiShandy Aulia Terbaru! Bareng Mantan Suami Masih Lakukan Hal Ini
Dalam pemeriksaan, Resbob mengakui bahwa konten kontroversial sengaja dibuat agar tayangan live streaming-nya ramai ditonton dan mendatangkan saweran berupa uang dari penonton.
“Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita mengetahui bahwa dari kegiatan tayangan tersebut, ia mendapatkan saweran sejumlah uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, inilah yang menjadi motivasi utama pelaku melakukan ujaran kebencian,” ujar Rudi, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Rudi menyebut Resbob diduga telah memahami betul risiko dan dampak dari ucapannya.
Konten yang menghina suku Sunda tersebut diyakini sengaja dibuat agar viral di media sosial, sehingga jumlah penonton meningkat dan peluang mendapatkan keuntungan finansial semakin besar.
“Dari pernyataan yang cukup heboh itu, saya meyakini Resbob sudah mengetahui bahwa konten tersebut akan viral. Ketika viral, penontonnya banyak, yang memberi saweran juga meningkat, dan tentu saja pelaku mendapatkan keuntungan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Resbob kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam jeratan pasal berlapis.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) serta Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:UBK Gelar Pengmas SIGAP Ibu: Siap, Gerak Ibu untuk Mobilisasi Dini dan Penanganan Darurat Post SCDirektur TI BPJS Kesehatan Sapa Peserta JKN di RSUD Jampangkulon
Jika terbukti bersalah, Resbob terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal sepuluh tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
